banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Satgas PPA Laporkan Dugaan Korupsi POKIR DPRA Martini Ke Kejaksaan Tinggi Aceh

banner 120x600
banner 468x60

BANDA ACEH, beritafaktanews.id//– Satuan Tugas Percepatan Pembangunan Aceh (Satgas PPA) resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan anggaran Tahun Anggaran 2021 hingga 2026 ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Laporan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 050/SPPA/III/2026 tertanggal 8 Mei 2026.

 

banner 325x300

Koordinator Satgas PPA, Tri Nugroho Panggabean, menyatakan bahwa laporan ini disusun berdasarkan adanya laporan dari masyarakat serta temuan lapangan terkait penggunaan anggaran negara yang diduga menyimpang.

 

Ada dua poin utama yang menjadi dasar laporan Satgas PPA kepada pihak kejaksaan:

 

1. **Dugaan Korupsi POKIR:** Adanya indikasi tindak pidana korupsi pada Program Pokok Pikiran (POKIR) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Daerah Pemilihan (Dapil) VI Aceh Timur atas nama Martini.

2. **Temuan BPK:** Adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kelebihan pembayaran yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

 

Dalam surat tersebut, Tri Nugroho menegaskan bahwa langkah ini sangat penting diambil guna memastikan tegaknya supremasi hukum di Aceh. Ia meminta agar pihak Kejati Aceh segera melakukan pemeriksaan, verifikasi, serta menindaklanjuti temuan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Kami memohon kiranya Kejaksaan Tinggi Aceh dapat melakukan pemeriksaan dan verifikasi serta menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran dimaksud,” tulis Tri Nugroho dalam dokumen laporan tersebut.

 

Sebagai bentuk transparansi dan pengawalan kasus, laporan ini juga ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung RI di Jakarta. Satgas PPA berharap pengawasan terhadap anggaran pembangunan di Aceh dapat diperketat agar tidak terjadi kebocoran yang merugikan masyarakat.

(R.01/R024/HS Red/BPN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *