KEPAHIANG, beritafaktanews.id// – Dugaan tindakan intimidasi terhadap insan pers kembali mencuat di Kabupaten Kepahiang. Sebanyak tujuh jurnalis dari berbagai media massa diduga mengalami perlakuan intimidatif oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kepahiang, Zaili Husni, saat hendak melakukan konfirmasi berita pada Kamis (30/4) sore.
Ketujuh wartawan tersebut yakni Hendri Irawan, M. Bima, Alex Chandra, Jimmy Mahendra, Ferik Leorisando, Rahmat, dan Angga.
Peristiwa bermula ketika para awak media mendatangi kantor Dinas PMD Kabupaten Kepahiang guna melakukan wawancara terkait isu yang berkembang di lingkungan dinas tersebut.
Namun, meski telah memperkenalkan diri sesuai prosedur dan kode etik jurnalistik, para wartawan justru mengaku mendapat perlakuan yang tidak semestinya. Oknum Kadis disebut naik pitam, mengunci pintu ruangan dari dalam, lalu melemparkan kunci keluar jendela sehingga para jurnalis tidak dapat keluar dari ruangan.
“Kejadiannya sekitar pukul 16.00 WIB. Saat kami ingin konfirmasi, kami justru dikurung di dalam ruangannya. Beliau memukul meja dan melontarkan kata-kata yang membuat kami merasa terancam,” ungkap Hendri Irawan.
Menurut Hendri, situasi di dalam ruangan berlangsung tegang dan mencekam. Selain melarang pengambilan rekaman, oknum pejabat tersebut juga diduga melontarkan ancaman personal kepada para wartawan.
“Beliau melarang kami merekam dan mengancam, ‘Jangan ada yang merekam! Kalau sampai keluarga saya berkasus, saya akan cari kalian satu per satu’. Ini jelas bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja kami,” tegasnya.
Usai kejadian itu, ketujuh wartawan langsung berkoordinasi dengan pimpinan redaksi masing-masing serta organisasi profesi wartawan. Merasa keselamatan dan profesi mereka terancam, para jurnalis akhirnya sepakat melaporkan kasus tersebut ke Polres Kepahiang.
Sementara itu, M. Bima menegaskan bahwa tindakan menghalangi tugas jurnalistik merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pers.
“Tindakan menghalangi tugas pers adalah pelanggaran pidana. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengancam setiap orang yang sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers,” ujar Bima usai memberikan laporan kepada pihak kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian disebut telah mulai melakukan pemeriksaan awal terhadap para pelapor.
“Saat ini sudah dua orang dari kami yang dimintai keterangan oleh penyidik. Proses pemeriksaan dijadwalkan berlanjut pada Senin mendatang,” pungkas Bima.
Kasus ini memicu kecaman dari komunitas pers di Provinsi Bengkulu. Sejumlah pihak mendesak Pemerintah Kabupaten Kepahiang untuk mengevaluasi perilaku pejabat yang dinilai anti kritik dan tidak menghormati kebebasan pers serta keterbukaan informasi publik.
(R01-R12-Red-BFN)


















