PALEMBANG, beritafaktanews.id – Upaya pemberantasan praktik minyak ilegal di Sumatera Selatan kembali mencatat capaian penting. Subdirektorat IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel berhasil mengungkap berbagai kasus kejahatan sektor energi yang selama ini merugikan negara sekaligus memperkuat tata kelola sumber daya alam di daerah.
Atas keberhasilan tersebut, Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martono, menerima penghargaan dari SKK Migas sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerjanya dalam penegakan hukum, khususnya pengelolaan barang bukti minyak ilegal yang berhasil dikonversi menjadi Minyak Bagian Negara (MBN).
Penghargaan tersebut tertuang dalam sertifikat resmi yang ditandatangani Deputi Dukungan Bisnis SKK Migas, Eka Bhayu Setta. Penghargaan diberikan sebagai pengakuan atas kontribusi aparat penegak hukum dalam mendukung optimalisasi penerimaan negara dari sektor energi.
Berdasarkan data yang dihimpun, selama periode 2023 hingga 2025, AKBP Ahmad Budi Martono bersama jajarannya berhasil mengungkap sedikitnya 21 laporan polisi terkait tindak pidana migas. Selain itu, sejak April 2025 hingga Juni 2026, pihaknya juga menangani 12 laporan polisi di sektor pertambangan batubara.
Dari berbagai pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan barang bukti berupa 1.553,9 ton minyak ilegal dan 288 ton batubara ilegal. Barang bukti yang dikelola dan dikonversi menjadi MBN tersebut turut memberikan kontribusi signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dengan nilai mencapai sekitar Rp7,59 miliar.
Ketua Forum Jurnalis Migas Sumsel (FJM Sumsel), Ocktaf Riyadi, menilai penghargaan yang diberikan SKK Migas menjadi bukti nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan sektor energi dalam menekan praktik ilegal yang merugikan negara.
Menurutnya, keberhasilan mengubah barang bukti hasil penindakan menjadi Minyak Bagian Negara merupakan langkah strategis yang tidak hanya berdampak pada aspek penegakan hukum, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi negara melalui peningkatan penerimaan.
“Penghargaan ini menunjukkan bahwa upaya penegakan hukum terhadap aktivitas minyak ilegal tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi negara melalui peningkatan penerimaan negara bukan pajak,” ujar Ocktaf, Senin (22/6/2026).
Ia menambahkan, praktik minyak ilegal dan aktivitas penyulingan (refinery) tanpa izin masih menjadi tantangan serius di daerah penghasil migas seperti Sumatera Selatan. Karena itu, diperlukan pengawasan berkelanjutan dan kolaborasi seluruh pihak untuk memutus rantai distribusi ilegal yang merugikan negara sekaligus berpotensi merusak lingkungan.
Penghargaan dari SKK Migas tersebut diharapkan menjadi motivasi bagi aparat penegak hukum untuk terus memperkuat penindakan dan meningkatkan efektivitas pengawasan di sektor energi. Selain itu, partisipasi masyarakat dalam melaporkan aktivitas ilegal juga dinilai penting guna mewujudkan tata kelola migas yang lebih bersih, transparan, dan berkelanjutan.
Dengan capaian tersebut, kinerja aparat penegak hukum di Sumatera Selatan kembali menegaskan bahwa penegakan hukum yang profesional tidak hanya mampu menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan kontribusi nyata bagi pendapatan negara serta pengelolaan sumber daya alam yang lebih optimal.
(Red)


















