KAYUAGUNG, beritafaktanews.id – Jajaran Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap praktik pembuatan dan kepemilikan senjata api rakitan di Desa Berkat, Kecamatan SP Padang, Kabupaten OKI. Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Senpi Musi 2026 yang digelar Polda Sumatera Selatan untuk menekan peredaran senjata api ilegal di wilayah Sumsel.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial N (60), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Tersangka ditangkap saat penggerebekan yang dilakukan Tim Opsnal Unit Pidana Umum Satreskrim Polres OKI pada Senin (22/6) sekitar pukul 06.00 WIB.
Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto, SH, SIK, MH mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas pembuatan senjata api rakitan di wilayah Kecamatan SP Padang. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh senjata api yang ditemukan merupakan hasil rakitan yang dibuat sendiri di rumahnya,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres OKI, Senin (22/6).
Dalam penggeledahan, petugas menyita dua pucuk senjata api rakitan laras panjang bergagang kayu, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek jenis revolver, enam butir amunisi berbagai kaliber, satu selongsong peluru, dua botol bom molotov, satu ketapel beserta delapan anak panah, serta dua unit gerinda yang diduga digunakan untuk merakit senjata api.
Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga keamanan wilayah.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga potensi ancaman terhadap keamanan dapat dicegah sejak dini,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait kepemilikan, pembuatan, penyimpanan, dan penguasaan senjata api serta amunisi tanpa hak. Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, SIK, MH menegaskan bahwa Operasi Senpi Musi 2026 akan terus diintensifkan guna menekan peredaran senjata api ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kepemilikan maupun pembuatan senjata api ilegal memiliki potensi besar menimbulkan gangguan kamtibmas. Karena itu, kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang berkaitan dengan senjata api ilegal,” tegasnya.
Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat yang masih menyimpan atau menguasai senjata api rakitan maupun amunisi tanpa izin agar segera menyerahkannya kepada aparat kepolisian demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.
(R01-R12-Red-BFN)


















