Advokat Gerry Detriyadi SH dari Kantor Firma Hukum Hangga Of
PANGKALPINANG, beritafaktanews.id// — Sidang etik dan disiplin profesi yang digelar Majelis Disiplin Profesi (MDP) di salah satu unit kerja Kantor Dinas Kesehatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (18/5/2026), kembali menuai sorotan.
Persidangan yang menghadirkan Yanto, orang tua almarhum Aldo, sebagai pengadu terhadap sejumlah dokter yang menangani anaknya itu justru memunculkan polemik baru terkait legal standing pihak pendamping pengadu di ruang sidang.
Sorotan tajam datang dari Gerry Detriyadi SH., kuasa hukum dr. Ratna Setia Asih dalam perkara registrasi Nomor 9/P/MDP/1/2026. Gerry menilai Majelis MDP gagal memahami kapasitas dan kedudukan hukum pihak yang diperbolehkan mendampingi dalam proses persidangan etik profesi.
Pasalnya, menurut Gerry, pendamping Yanto bukanlah seorang advokat ataupun praktisi hukum, melainkan seorang bidan atau perawat bernama Dian Wahyuni.
“Yanto didampingi Andi Kusuma selaku lawyer itu sudah benar. Kemudian pendampingannya berganti ke bidan, itu tidak benar secara aturan. Jobdesk lawyer mendampingi orang berhadapan dengan hukum, kalau bidan mendampingi orang lahiran,” sindir Gerry kepada awak media.
Tak berhenti di situ, Gerry juga mempertanyakan kapasitas dan pemahaman Majelis MDP sebagai penyelenggara sidang disiplin profesi.
“MDP sebagai penyelenggara sidang perkara disiplin profesi harus memiliki nalar untuk membedakan legal standing lawyer di ruang sidang, sedangkan bidan untuk di ruang persalinan,” tegasnya.
Dalam persidangan tersebut, Dian Wahyuni diketahui sempat ditanya langsung oleh Majelis MDP terkait profesinya. Di hadapan majelis, Dian mengakui dirinya bukan seorang pengacara, melainkan tenaga kesehatan berprofesi bidan atau perawat.
Fakta itu kemudian menjadi perhatian sejumlah pihak, terlebih di media sosial Dian kerap menyampaikan berbagai persoalan hukum medis hingga dugaan malpraktik seolah memiliki kapasitas sebagai ahli hukum kesehatan.
Situasi tersebut semakin mempertegas kritik terhadap pelaksanaan sidang MDP yang belakangan dinilai menuai banyak kontroversi, mulai dari transparansi persidangan hingga kualitas pemahaman hukum para penyelenggara sidang.
Publik pun mulai mempertanyakan standar dan mekanisme yang digunakan MDP dalam menjalankan proses penegakan etik dan disiplin profesi, terutama menyangkut tertib hukum acara serta keabsahan pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan.


















