EMPAT LAWANG, beritafaktanews.id – Aktivitas pemasangan jaringan kabel untuk layanan WiFi dengan nama LJN di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, memunculkan pertanyaan terkait kelengkapan perizinannya. Pihak pengelola yang diduga dimiliki oleh warga dengan inisial UC, hingga kini diketahui belum memiliki dokumen izin operasional dari Pemerintah Kabupaten Empat Lawang maupun izin teknis pemasangan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Selain itu, pemasangan kabel yang dilakukan pada tiang listrik dikhawatirkan tidak memiliki persetujuan resmi dari pihak berwenang, sehingga berpotensi membahayakan keamanan serta melanggar aturan ketertiban umum.
[FOTO: Kondisi pemasangan kabel jaringan layanan WiFi LJN yang terpasang pada tiang listrik di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, diduga belum memiliki kelengkapan perizinan yang sah.]
Deki Marceleno, wartawan dari media faktanews.com yang melakukan penelusuran, menyampaikan bahwa pihaknya telah berupaya mengonfirmasi langsung kepada pemilik layanan LJN yang bersangkutan melalui pesan WhatsApp.
“Saya sudah menghubungi pihak yang bersangkutan (inisial UC) untuk meminta penjelasan terkait izin operasional, izin pemasangan dari Dinas PUPR, serta dasar pemasangan kabel di tiang listrik. Namun hingga saat ini pihak tersebut bungkam dan tidak memberikan jawaban maupun penjelasan apapun,” ujar Deki, Selasa (7/7/2026).
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak layanan LJN maupun instansi terkait mengenai status perizinan aktivitas tersebut. Masyarakat pun diimbau untuk berhati-hati dan memastikan keabsahan layanan yang digunakan, serta diharapkan instansi berwenang segera melakukan pengecekan dan penindakan sesuai peraturan yang berlaku.


















