banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

RUPST PTBA Ganti Direktur Utama, Setujui Dividen Rp1,32 Triliun

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, beritafaktanews.id – PT Bukit Asam Tbk (PTBA), anggota Holding BUMN Industri Pertambangan MIND ID, menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 secara elektronik pada Kamis (11/6/2026).

 

banner 325x300

Salah satu keputusan penting dalam rapat tersebut adalah perubahan susunan pengurus Perseroan. Pemegang saham menyetujui pengangkatan Bambang Ismawan sebagai Direktur Utama PTBA menggantikan Arsal Ismail yang menjabat sejak 23 Desember 2021.

 

Sebelum dipercaya memimpin Perseroan, Bambang Ismawan menjabat sebagai Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PTBA. Sementara posisi Komisaris Utama kini diisi oleh Ida Bagus Putu Dunia.

 

Selain pergantian Direktur Utama, RUPST juga menyetujui pengangkatan Hennita Sitepu sebagai Direktur Sumber Daya Manusia dan Transformasi Korporasi menggantikan Ihsanuddin Usman. Pemegang saham juga mengangkat Mochammad Rifqi Hari Muji sebagai Direktur Komersial dan Supply Chain menggantikan Verisca Hutanto.

 

Dengan keputusan tersebut, susunan Direksi PTBA per 11 Juni 2026 terdiri dari Direktur Utama Bambang Ismawan, Direktur Operasi dan Produksi Ilham Yacob, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Una Lindasari, Direktur Sumber Daya Manusia dan Transformasi Korporasi Hennita Sitepu, Direktur Hilirisasi dan Diversifikasi Produk Turino Yulianto, serta Direktur Komersial dan Supply Chain Mochammad Rifqi Hari Muji.

 

Sementara susunan Dewan Komisaris terdiri dari Komisaris Utama Ida Bagus Putu Dunia, Komisaris Independen Dewi Hanggraeni dan Suko Hartono, serta Komisaris Dalu Agung Darmawan, Zaelani, Ferial Martifauzi, dan Lana Saria.

 

Dalam RUPST tersebut, pemegang saham juga menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan Tahun Buku 2025 sebesar Rp2,93 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp1,32 triliun atau 45 persen ditetapkan sebagai dividen tunai yang akan dibagikan kepada pemegang saham.

 

Sedangkan sisanya sebesar Rp1,61 triliun atau 55 persen ditetapkan sebagai saldo laba ditahan guna mendukung pengembangan usaha dan menjaga keberlanjutan bisnis Perseroan.

 

Pemegang saham juga menyetujui Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta Laporan Keuangan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (PUMK) Tahun Buku 2025.

 

Selain itu, RUPST menetapkan remunerasi bagi pengurus Perseroan, menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan Tahun Buku 2026, serta menyetujui pendelegasian kewenangan terkait persetujuan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) 2026–2030 dan RKAP Tahun 2027.

 

Corporate Secretary PTBA, Eko Prayitno, mengatakan seluruh keputusan yang dihasilkan dalam RUPST mencerminkan komitmen Perseroan dalam menjaga keseimbangan antara pemberian nilai tambah kepada pemegang saham, penguatan struktur permodalan, dan keberlanjutan pengembangan usaha.

 

“Di tengah dinamika industri pertambangan dan energi, PTBA terus berupaya menjaga kinerja operasional yang optimal, meningkatkan efisiensi, memperkuat hilirisasi batu bara, serta mengembangkan berbagai inisiatif bisnis yang mendukung pertumbuhan berkelanjutan dan penciptaan nilai jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

 

Sepanjang tahun 2025, PTBA membukukan pendapatan sebesar Rp42,65 triliun. Penjualan domestik berkontribusi sebesar 54 persen, sedangkan ekspor mencapai 46 persen. Adapun lima negara tujuan ekspor terbesar Perseroan adalah Bangladesh, India, Vietnam, Korea Selatan, dan Filipina.

 

Dari sisi keuangan, total aset Perseroan per 31 Desember 2025 mencapai Rp43,92 triliun atau meningkat 5 persen dibandingkan posisi akhir tahun 2024 yang sebesar Rp41,79 triliun. Kenaikan tersebut terutama didorong oleh peningkatan aset tidak lancar sebesar 12 persen atau sekitar Rp3,12 triliun.Sumber: PTBA/MIND ID.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *