banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Publik Soroti Upaya RJ Dalam Kasus Debt Collector ‘Viral’, Kejaksaan Kota Metro Diminta Bertindak Cermat

banner 120x600
banner 468x60

KOTA METRO, beritafaktanews.id//– Munculnya informasi mengenai agenda Restorative Justice (RJ) dalam perkara yang menjerat Ari Ubenz, sosok yang dikenal sebagai bos debt collector di Kota Metro, menjadi perhatian publik.

Pasalnya, perkara tersebut sebelumnya sempat viral dan dinilai berkaitan dengan keresahan yang selama ini dirasakan sebagian masyarakat.

banner 325x300

Berdasarkan informasi yang dihimpun, agenda persidangan pada Rabu, 3 Juni 2026, disebut-sebut berkaitan dengan proses Restorative Justice terhadap terdakwa. Informasi itu pun memunculkan berbagai tanggapan dan pertanyaan mengenai sejauh mana penerapan RJ dapat dilakukan dalam perkara yang telah menjadi sorotan publik.Diketahui, perkara tersebut telah dilimpahkan oleh Polres Metro ke Kejaksaan Negeri Kota Metro untuk proses penuntutan.

Kasus ini bermula pada Agustus 2024 saat seorang petani berinisial I (42) berupaya melakukan over kredit kendaraan miliknya, satu unit Toyota Kijang Innova tahun 2017. Melalui serangkaian pertemuan dan kesepakatan, kendaraan berikut dokumen pendukung diserahkan kepada pihak yang menjanjikan proses over kredit.

Namun proses tersebut tidak pernah terealisasi. Kendaraan korban juga tidak kembali, sementara kewajiban cicilan tetap berjalan. Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp298 juta.

Munculnya informasi mengenai upaya RJ dalam perkara tersebut kemudian memantik perhatian publik. Sejumlah kalangan menilai penerapan keadilan restoratif harus dilakukan secara cermat, transparan, dan tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat serta kepentingan korban.Yudhistira, Koordinator Matta Institute, menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh mekanisme hukum yang berlaku. Namun, ia mengingatkan agar setiap keputusan yang diambil tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Kami menghormati kewenangan Kejaksaan dalam menilai kelayakan Restorative Justice. Namun perkara yang telah menjadi perhatian publik tentu membutuhkan kehati-hatian ekstra. Aspek keadilan bagi korban dan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum harus menjadi pertimbangan utama,” ujarnya.

Menurut Yudhistira, penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai prosedur, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.

“Jangan sampai keputusan yang diambil justru menimbulkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci agar kepercayaan publik tetap terjaga,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Kota Metro terkait informasi agenda Restorative Justice dalam perkara tersebut.

Perkembangan kasus ini pun masih menjadi perhatian masyarakat yang menunggu kepastian arah penanganan hukum terhadap perkara yang sempat menyita perhatian publik di Kota Metro.(Red)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *