banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Polri Tegaskan Tak Lindungi Anggota yang Jadi Tersangka Korupsi Program MBG

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, beritafaktanews.id – Polri menegaskan tidak akan melindungi anggotanya yang terseret dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Institusi kepolisian menyatakan menghormati proses hukum yang sedang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan Polri mendukung penuh langkah Kejagung dalam mengusut perkara tersebut, termasuk penetapan seorang anggota Polri berinisial LMI sebagai tersangka.

banner 325x300

“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” ujar Johnny Eddizon Isir dalam keterangan tertulis, Kamis (2/7/2026).

Menurutnya, Polri juga akan mengambil tindakan tegas terhadap LMI sesuai ketentuan disiplin dan kode etik yang berlaku di lingkungan kepolisian.

“Polri senantiasa bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan LMI sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026. Saat ini, LMI menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada Badan Gizi Nasional.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa LMI sebelumnya menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025.

“Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Syarief.

Syarief juga membenarkan bahwa LMI merupakan anggota aktif Polri yang diperbantukan di Badan Gizi Nasional.

“Iya, anggota Polri, tetapi menjabat di BGN,” ujarnya.

Penyidik menduga keterlibatan LMI bermula pada 2025. Ia diduga meminta dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan sebuah perusahaan untuk memasok food tray atau ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Menurut penyidik, harga ompreng tersebut telah ditentukan oleh LMI dan diduga telah memasukkan komponen keuntungan yang akan diberikan kepada dirinya sebagai imbalan agar pengadaan di sejumlah titik mendapatkan persetujuan.

“Dalam harga tersebut termasuk ada bagian untuk saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui menggunakan ompreng itu,” ungkap Syarief.

Kasus ini masih dalam proses penyidikan di Kejaksaan Agung. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses hukum dan dugaan yang disampaikan penyidik masih harus dibuktikan di persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Red)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *