NAGAN RAYA, Beritafaktanews.id//— Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nagan Raya kembali mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana kejahatan terhadap kemerdekaan seseorang serta kasus pencurian dan penganiayaan.
Adapun identitas DPO tersebut diketahui bernama Dairin Alfaris, warga Desa Seuneubok, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat.
Penetapan DPO ini dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 Jo Pasal 365 ayat (2) ke-2e dan ke-4e Jo Pasal 351 ayat (2) Jo Pasal 55 KUHPidana.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 14 Juli 2025, di Desa Panton Bayam, Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya.
Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal., S.E., S.H., M.H menyampaikan bahwa pihak Kepolisian saat ini terus melakukan pencarian intensif terhadap yang bersangkutan.
“DPO ini kami terbitkan sebagai bagian dari komitmen Polres Nagan Raya dalam menindak tegas setiap pelaku tindak pidana. Kami mengimbau kepada yang bersangkutan agar segera menyerahkan diri.
Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui keberadaannya,” ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa setiap informasi dari masyarakat akan sangat membantu proses penegakan hukum dan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional.
Polres Nagan Raya juga mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan DPO tersebut agar segera melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat atau langsung menghubungi Sat Reskrim Polres Nagan Raya.
Masyarakat dapat memberikan informasi melalui:
Kanit 1 Sat Reskrim : 0812-1212-1390
Kanit Resmob : 0853-7235-0061
Atau melalui layanan 110 (gratis)
Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana.
(R.01/R024/HS Red/BPN)


















