PRINGSEWU, beritafaktanews.id//– Unit Reskrim Polsek Pringsewu Kota berhasil menangkap seorang tersangka penipuan transaksi kendaraan bermotor berinisial RA (30). Pelaku diringkus di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Provinsi Jambi, pada Jumat (8/5/2026) setelah sempat melarikan diri dari wilayah Lampung.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan warga setempat, Deni Septian (36), yang mengalami kerugian finansial akibat modus gadai berujung jual beli mobil bodong. Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, mengungkapkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Kasus ini bermula pada 17 Januari 2026, ketika RA mendatangi rumah korban di Pekon Podomoro, Kecamatan Pringsewu, untuk menggadaikan sebuah mobil merek Datsun senilai Rp35 juta. Korban menyetujui transaksi tersebut dan menerima kendaraan beserta Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Beberapa waktu kemudian, RA kembali menghubungi korban dan menawarkan pembelian penuh atas mobil tersebut seharga Rp40 juta. Harga yang ditawarkan relatif lebih rendah dibandingkan harga pasar. Untuk meyakinkan korban, RA menunjukkan dokumen Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Percaya terhadap kelengkapan dokumen, korban akhirnya menyanggupi pembelian tersebut.
Namun, masalah muncul ketika pihak leasing datang ke rumah korban untuk menarik kendaraan tersebut karena adanya tunggakan pembayaran. Pihak leasing juga menyertakan BPKB asli sebagai bukti kepemilikan sah. Dari kejadian itu, terungkap bahwa BPKB yang diserahkan RA kepada korban adalah dokumen palsu, sementara status mobil masih dalam fidusia atau tanggungan kredit.
“Korban menyadari adanya kejanggalan karena terdapat dua klaim kepemilikan atas satu kendaraan. Saat korban mencoba menghubungi RA, pelaku sudah tidak bisa dihubungi,” ujar Ramon dalam keterangan resminya, Senin (11/5/2026).
Polisi kemudian melayangkan dua kali surat panggilan kepada RA, namun pelaku tidak pernah memenuhi panggilan tersebut dan justru kabur ke luar provinsi. Melalui koordinasi lintas daerah, tim polisi berhasil melakukan penjemputan paksa terhadap RA di Jambi.
Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap bahwa RA tidak beraksi sendirian. Ia bekerja sama dengan seorang rekannya berinisial S yang diduga sebagai otak utama penipuan. RA berperan sebagai perantara yang mencari calon korban dan memasarkan kendaraan, sedangkan S diduga sebagai pemilik kendaraan yang memalsukan dokumen BPKB.
RA mengakui hanya mendapatkan bagian sebesar Rp2,5 juta dari hasil aksinya, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Hingga kini, polisi masih memburu tersangka S yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Menyikapi maraknya modus penipuan serupa, Kapolsek Pringsewu Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam transaksi jual beli kendaraan bekas. Masyarakat diminta untuk tidak tergiur dengan harga yang terlalu murah di bawah standar pasar.
“Pastikan keaslian seluruh dokumen kendaraan. Lakukan pengecekan status kendaraan ke pihak berwenang atau perusahaan pembiayaan (leasing) sebelum memutuskan transaksi. Utamakan keamanan dan transparansi dalam setiap proses jual beli,” tegas Ramon.
Ia juga mengajak warga yang menjadi korban atau mengetahui adanya praktik penipuan serupa agar segera melapor ke kepolisian terdekat guna mencegah jatuhnya korban lain.
(R01-R12-Red-BFN)


















