banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Dugaan Korban Pemerasan Justru Dipecat, Ayah Bharada Hafizh Minta Kompolnas Bongkar Kejanggalan PTDH

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, beritafaktanews.id – Kasus yang menimpa Bharada Muhammad Hafizh Pratama kini tidak lagi sekadar perkara pelanggaran disiplin yang berujung Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Di balik putusan yang telah memutus karier seorang anggota Brimob muda itu, tersimpan tudingan serius mengenai dugaan pemerasan, intimidasi, hingga trauma psikologis yang disebut tidak pernah ditangani secara tuntas. Kamis (25/6/2026)

 

banner 325x300

Merasa anaknya menjadi korban ketidakadilan, Ikmal Hakim mendatangi Kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta, Rabu (24/6/2026). Dengan membawa setumpuk dokumen dan kronologi panjang yang telah diperjuangkannya selama bertahun-tahun, Ikmal meminta Kompolnas turun tangan menelaah proses yang berujung pada pemecatan putranya dari institusi Polri.

 

Dalam surat pengaduannya, Ikmal menegaskan bahwa putusan PTDH terhadap Bharada Muhammad Hafizh Pratama dinilai mengabaikan akar persoalan yang sesungguhnya.

 

“Anak saya bukan sekadar anggota yang meninggalkan tugas. Dia adalah korban yang sejak awal meminta perlindungan, tetapi justru berakhir kehilangan kariernya,” ujar Ikmal kepada wartawan jejaring media KBO Babel usai menyerahkan laporan.

 

Menurut Ikmal, persoalan bermula saat putranya bertugas di Satbrimob Polda Kepulauan Bangka Belitung. Di lingkungan satuan tersebut, Hafizh diduga berulang kali mengalami pemerasan oleh seniornya dengan modus pinjam saldo atau tukar saldo rekening.

 

Bukan sekadar permintaan biasa, Hafizh disebut kerap mendapat tekanan apabila tidak memenuhi permintaan tersebut. Ancaman yang diterima membuatnya hidup dalam ketakutan dan tekanan mental berkepanjangan.

 

Merasa tidak sanggup lagi menghadapi situasi tersebut, Hafizh bersama keluarganya melapor kepada pimpinan di satuannya. Namun laporan itu, menurut Ikmal, tidak mendapatkan respons sebagaimana yang diharapkan.

 

Alih-alih ditindaklanjuti secara serius, laporan tersebut justru dianggap sebagai alasan agar Hafizh dapat keluar dari lingkungan Satbrimob.

 

“Kami datang meminta perlindungan. Kami datang membawa keluhan. Tapi yang kami dapatkan justru penilaian bahwa anak saya hanya mencari alasan agar tidak berdinas lagi,” ungkap Ikmal.

 

Tak menyerah, keluarga kemudian melaporkan dugaan tersebut ke Irwasda Polda Babel. Hasil pemeriksaan internal selanjutnya dilimpahkan ke Propam Polda Babel.

 

Namun setelah berbulan-bulan menunggu tanpa kepastian, keluarga memutuskan membawa persoalan tersebut ke Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Depok.

 

Di tingkat Korps Brimob, Ikmal mengaku mendapatkan respons yang berbeda. Putranya diperiksa bersama sejumlah bukti yang dimiliki keluarga.

 

Menurut Ikmal, hasil pemeriksaan tersebut justru menguatkan adanya dugaan pemerasan yang dialami putranya selama bertugas.

 

Bahkan karena kondisi psikologis Hafizh yang disebut mengalami trauma, sempat muncul kebijakan agar dirinya berdinas sementara di Korps Brimob Polri Kelapa Dua.

 

Namun harapan keluarga untuk mendapatkan solusi akhirnya pupus ketika muncul perintah agar Hafizh kembali berdinas ke Satbrimob Polda Babel, tempat yang menurutnya menjadi sumber trauma.

 

Penolakan Hafizh untuk kembali ke satuan tersebut kemudian menjadi titik awal persoalan yang akhirnya menyeretnya ke sidang etik hingga berujung PTDH.

 

“Kami mempertanyakan mengapa faktor trauma dan dugaan pemerasan yang sudah pernah kami laporkan seolah hilang dari pertimbangan. Yang dihukum akhirnya justru anak kami,” tegas Ikmal.

 

Lebih jauh, Ikmal mengaku telah berupaya mengetuk berbagai pintu penyelesaian. Mulai dari Irwasda, Propam, Korps Brimob, hingga Mabes Polri. Bahkan keluarga sempat meminta bantuan sejumlah pejabat daerah dan petinggi kepolisian agar persoalan tersebut dapat ditangani secara bijaksana.

 

Namun seluruh upaya itu tidak mampu menghentikan proses yang akhirnya berujung pada pemecatan.

 

Kini, setelah banding atas putusan PTDH resmi ditolak melalui Putusan Sidang Banding Komisi Kode Etik Profesi Polri Nomor PUT BANDING/9/V/2026/Kom Banding, keluarga memilih membawa persoalan tersebut ke Kompolnas.

 

Mereka meminta lembaga pengawas eksternal Polri itu mengkaji secara menyeluruh proses yang telah dilalui Bharada Hafizh, termasuk menelusuri apakah dugaan pemerasan, intimidasi, dan trauma psikologis yang dialaminya benar-benar telah menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

 

Bagi Ikmal, perkara ini bukan hanya soal status seorang anggota Polri yang kehilangan pekerjaan. Lebih dari itu, ini adalah pertarungan untuk mencari keadilan atas seseorang yang menurut keluarganya sejak awal berposisi sebagai korban.

 

“Kalau memang ada anggota yang menjadi korban pemerasan dan tekanan di lingkungan kerjanya, lalu akhirnya dia yang dipecat, di mana letak keadilannya? Itu yang kami minta Kompolnas untuk menelaah secara objektif,” kata Ikmal.

 

Kini bola berada di tangan Kompolnas. Sementara keluarga Bharada Hafizh berharap masih ada ruang untuk mengoreksi keputusan yang mereka yakini telah mengabaikan fakta-fakta penting di balik kasus yang menghancurkan masa depan putra mereka.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *