OGAN KOMERING ILIR, beritafaktanews.id// – Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir secara resmi melaksanakan pelimpahan berkas perkara, barang bukti, dan tanggung jawab tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin (11/5/2026).
Pelimpahan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang disalurkan oleh salah satu bank plat merah KCP Tulang Bawang Unit 2 kepada kelompok petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir untuk periode tahun 2022 hingga 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri OKI I Gede Widhartama melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Setiawan menjelaskan, berdasarkan hasil audit dan penyidikan mendalam, dugaan perbuatan melawan hukum tersebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp9.564.522.131,71.
“Perbuatan melawan hukum ini telah menyebabkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan, yakni sebesar Rp9.564.522.131,71,” ujar Agung Setiawan dalam keterangan persnya.
Dalam perkara ini, terdapat tiga terdakwa yang segera menjalani proses persidangan, yakni:
1. SS selaku Komisaris Utama PT KIM sekaligus pengelola keuangan PT KIM tahun 2021.
2. LN selaku Sekretaris PT KIM.
3. SN selaku Micro Relationship Manager pada Bank Plat Merah KCP Tulang Bawang Unit 2 tahun 2022–2023.
Para terdakwa didakwa dengan dakwaan primer Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, para terdakwa juga dikenakan dakwaan subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Menurut Agung, pelimpahan perkara ini merupakan bentuk komitmen dan ketegasan Kejari OKI dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan aset negara sekaligus menciptakan ekosistem perbankan plat merah yang bersih dari praktik fraud.
“Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kabupaten Ogan Komering Ilir,” tegasnya.
Artikel ini diterbitkan berdasarkan Surat Siaran Pers Kejari OKI yang disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari OKI Agung Setiawan, SH., MH pada 11 Mei 2026.
(R01-R12-Red-BFN)


















