banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

 Mitigasi Sengketa Medik, Prof Agus Purwadianto Dorong Rumah Sakit Bangun Tata Kelola Etik Terintegrasi

banner 120x600
banner 468x60

PANGKALPINANG, beritafaktanews.id//— Sengketa medik yang terus meningkat dalam beberapa tahun terakhir menjadi alarm serius bagi dunia pelayanan kesehatan. Rumah sakit tidak lagi cukup hanya mengandalkan tata kelola administratif dan klinis, tetapi juga dituntut membangun tata kelola etik yang kuat sebagai benteng perlindungan bagi pasien maupun seluruh sivitas hospitalia.

 

banner 325x300

Hal itu disampaikan Prof. Dr. dr. Agus Purwadianto, SH, M.Si, Sp.FM selaku Ketua Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit Indonesia (MAKERSI) Pusat saat menjadi narasumber dalam *Seminar Workshop & Medical Fair Regional PERSI Sumbagsel 2026* bertema *“Strategi Rumah Sakit Dalam Menghadapi Somasi dan Tuntutan Hukum Sengketa Medik: Mitigasi, Risiko dan Perlindungan”* yang digelar PERSI Wilayah Bangka Belitung di Novotel Bangka, 7–8 Mei 2026.

 

Dalam paparannya, Prof Agus menegaskan bahwa tata kelola etik berbasis KODERSI bukan sekadar pelengkap administrasi rumah sakit, melainkan “perekat utama” antara tata kelola korporasi dan tata kelola klinis.

 

“Ethical governance bukan hanya soal kepatuhan terhadap aturan, tetapi kerangka kepemimpinan berbasis nilai yang memastikan setiap keputusan selalu berpihak pada kepentingan terbaik pasien,” tegasnya.

 

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan melalui Pasal 184 telah menegaskan pentingnya penerapan tata kelola rumah sakit yang baik, meliputi prinsip transparansi, akuntabilitas, independensi, responsibilitas, kesetaraan, dan kewajaran.

 

Namun menurutnya, dalam praktik modern rumah sakit, hal itu belum cukup. Dibutuhkan integrasi dengan *Good Clinical Governance* dan *Good Ethical Governance* sebagaimana ditegaskan dalam KODERSI 2024.

 

“KODERSI menempatkan tata kelola etik sebagai jembatan perekat antara keberlanjutan bisnis rumah sakit dan keunggulan pelayanan klinis,” ujarnya.

 

Prof Agus menyoroti bahwa banyak kasus malpraktik sebenarnya bukan hanya disebabkan kesalahan individu tenaga kesehatan, tetapi lahir dari kegagalan sistemik rumah sakit. Mulai dari komunikasi yang buruk, lemahnya pengawasan, konflik kepentingan, hingga budaya kerja yang tidak sehat.

 

Ia menyebut, kegagalan tata kelola klinis tanpa fondasi etik dapat membuka jalan menuju sengketa medik dan konflik etikolegal.

 

“Ketika tata kelola etik diabaikan, yang muncul adalah fragmentasi keputusan klinis dan administratif, hilangnya kepercayaan pasien, meningkatnya risiko gugatan hukum, hingga tekanan moral terhadap tenaga kesehatan,” katanya.

 

Dalam presentasinya, Prof Agus menguraikan tiga lapis tanggung jawab tenaga kesehatan berdasarkan konsep *Ethicolegal System* dari Pellegrino yang diintegrasikan ke dalam KODERSI.

 

Lapisan pertama adalah *responsibility to self*, yakni tanggung jawab individu tenaga kesehatan untuk menjaga kompetensi, integritas, dan pendidikan berkelanjutan. Hal ini tercermin dalam Pasal 29 dan 30 KODERSI yang mewajibkan rumah sakit memastikan standar pendidikan, kredensial, serta pengembangan profesional tenaga kesehatan.

 

Lapisan kedua adalah *accountability to environment*, yaitu tanggung jawab moral terhadap lingkungan kerja dan sesama profesi. Rumah sakit wajib membangun budaya kolaboratif, menghormati martabat tenaga kesehatan, mencegah perundungan, dan menjamin hubungan kerja multidisiplin berjalan sehat.

 

“Budaya etik tidak lahir dari slogan, tetapi dari sistem yang menjamin penghormatan antarprofesi dan keselamatan kerja,” ujarnya.

 

Sedangkan lapisan ketiga adalah *liability*, yakni tanggung jawab hukum. Dalam konteks ini, rumah sakit wajib memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan selama tindakan dilakukan sesuai standar profesi, SPO, etika profesi, dan kebutuhan medis pasien.

 

Menurut Prof Agus, Pasal 28 KODERSI secara tegas mengatur kewajiban rumah sakit memberikan dukungan hukum kepada tenaga kesehatan yang bekerja sesuai prosedur dan etika.

 

Ia juga menekankan pentingnya audit sebagai instrumen pencegahan sengketa. Audit kinerja, audit medis, audit klinis, hingga audit etik harus dijalankan secara proaktif untuk mendeteksi potensi kesalahan sejak dini.

 

“Tujuan audit bukan mencari kambing hitam, tetapi mencegah konflik kepentingan, tindakan berlebihan, penyalahgunaan kewenangan, hingga fraud,” tegasnya.

 

Selain itu, komunikasi dan *informed consent* menjadi aspek yang sangat menentukan dalam mencegah sengketa medik. KODERSI mewajibkan adanya informasi terintegrasi dari DPJP dan seluruh PPA kepada pasien, termasuk penjelasan diagnosis, risiko tindakan, alternatif terapi, prognosis hingga pembiayaan.

 

“Banyak konflik muncul bukan karena tindakan medisnya, tetapi karena kegagalan komunikasi,” katanya.

 

Prof Agus juga mengingatkan bahwa rumah sakit harus menjadi *virtuous organization* atau organisasi bermoral. Menurutnya, kepemimpinan direksi dan manajemen menjadi fondasi utama dalam membangun budaya etik di rumah sakit.

 

“Keselamatan pasien adalah imperatif moral. Direksi rumah sakit harus menjadi teladan integritas,” ujarnya.

 

Dalam konteks perlindungan sivitas hospitalia, tata kelola etik juga mencakup jaminan kesejahteraan tenaga kesehatan, perlindungan hukum, kondisi kerja yang aman, hingga kebebasan profesional yang tetap berada dalam koridor etik dan berbasis bukti ilmiah.

 

Ia menegaskan bahwa rumah sakit yang memiliki tata kelola etik kuat akan lebih mampu menghadapi somasi maupun tuntutan hukum karena memiliki sistem perlindungan yang jelas, budaya keselamatan yang tidak menghukum (*non-punitive safety culture*), serta mekanisme evaluasi etik yang objektif.

 

Menutup paparannya, Prof Agus menegaskan bahwa tata kelola etik bukan hanya sekadar konsep normatif, tetapi kebutuhan mendesak bagi rumah sakit modern.

 

“Ethical governance adalah perekat sosial yang menyatukan keunggulan klinis, keberlanjutan bisnis rumah sakit, dan integritas moral dalam satu misi besar: kepentingan terbaik pasien,” pungkasnya.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *