banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Dugaan Penyimpangan Dana Desa: MoU Media Nilai Rp5 Juta/Desa, Dibagikan Bervariasi Ada Yang Capai Rp10 Juta

banner 120x600
banner 468x60

EMPAT LAWANG, beritafaktanews.id//– Rencana kerja sama atau Nota Kesepahaman (MoU) antara pemerintah desa dengan sejumlah lembaga pers di wilayah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, menuai kecurigaan mendalam. Hal ini terungkap setelah ada pengakuan resmi dari pihak pengelola forum desa bahwa anggaran yang ditetapkan cukup besar, namun pembagiannya tidak sama rata, bahkan ada media yang menerima nominal jauh di atas patokan awal. Informasi ini dikonfirmasi awak media, Jumat (8/5/2026).

 

banner 325x300

Dugaan penyimpangan dan ketidakwajaran pengelolaan anggaran kerja sama media. Ditetapkan anggaran sebesar Rp5.000.000 per desa, sehingga dari 15 desa terkumpul total dana mencapai Rp75.000.000. Dana tersebut diperuntukkan bagi 29 media yang mengajukan kerja sama, namun tidak dibagikan dengan nilai sama rata, melainkan bervariasi. Bahkan terungkap fakta mencengangkan, ada satu media yang mendapatkan porsi hingga Rp10.000.000, dua kali lipat dari angka patokan perdesa. Para Kepala Desa berperan menentukan dan memasukkan pos ini ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa).

 

Melibatkan para Kepala Desa dari 15 desa se-Kabupaten Empat Lawang dan 29 lembaga media yang mengajukan kerja sama. Konfirmasi resmi diperoleh dari Kepala Desa sekaligus Ketua Forum Kecamatan Pasemah Air Keruh.

 

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Ketua Forum Kecamatan Pasemah Air Keruh membenarkan hal tersebut secara tegas

 

Berlaku di lingkungan pemerintah desa se-Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, dengan konfirmasi resmi berasal dari wilayah Kecamatan Pasemah Air Keruh.

 

Skema kerja sama ini disusun dan direncanakan penandatanganannya pada tahun anggaran 2026. Fakta rincian pembagian dana ini baru terungkap dan dikonfirmasi secara langsung pada awal Mei 2026.

 

Hal ini dinilai sangat janggal, menyimpang aturan, dan berindikasi kuat tindak pidana korupsi. Pertama, nilai Rp5 juta per desa sudah jauh di atas standar wajar (umumnya Rp1,5–2,5 juta) dan tidak ada dasar peraturan baku. Kedua, alokasi yang berbeda-beda tanpa dasar kriteria jelas sangat mencurigakan, apalagi ada media yang dapat Rp10 juta — jumlah yang mustahil jika dihitung dari alokasi satu desa saja. Hal ini menimbulkan dugaan dana dikumpulkan terpusat lalu dibagi sesuai kepentingan tertentu, bukan berdasarkan jasa peliputan nyata. Padahal sesuai Permendagri No.20 Tahun 2018, penggunaan dana desa harus jelas, wajar, transparan, dan ada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan diatur semena-mena.

 

Mekanismenya, setiap desa menganggarkan Rp5 juta ke dalam APBDesa, lalu dana tersebut dikumpulkan atau diatur pembagiannya secara terpusat. Dari total Rp75 juta yang terkumpul, disalurkan ke 29 media dengan jumlah yang berbeda-beda. Sebagian media mendapat jumlah kecil, namun ada pihak tertentu yang justru menikmati porsi besar hingga Rp10 juta. Pola ini diduga hanya berkedok kerja sama publikasi, padahal sejatinya adalah modus penarikan uang desa yang tidak transparan dan merugikan keuangan rakyat.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan rinci apa kriteria yang membuat satu media bisa menerima Rp10 juta sementara yang lain jauh lebih kecil. Awak media dan masyarakat meminta Inspektorat Daerah, Dinas PMD, serta aparat penegak hukum untuk segera memeriksa aliran dana ini, agar tidak terjadi kerugian negara dan pelanggaran hukum yang lebih besar.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *