BANDAR LAMPUNG, beritafaktanews.id//– Pemandangan berbeda terlihat di halaman kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu (29/4/2026). Ratusan karangan bunga dari berbagai elemen masyarakat tampak berjejer rapi mulai dari pintu masuk hingga area parkir, menyusul penetapan tersangka dan penahanan mantan Gubernur Lampung periode 2019–2024, Arinal Djunaidi (ARD).
Karangan bunga tersebut datang dari berbagai kelompok seperti “Kejati Lovers”, “Aliansi Lampung Bebas Korupsi”, hingga “Lampung Peduli Korupsi”. Pesan yang disampaikan senada: apresiasi setinggi-tingginya kepada Kajati Danang Suryo Wibowo dan jajaran Pidsus atas ketegasan membongkar skandal megakorupsi PT Lampung Energi Berjaya (LEB).
Dukungan dari Insan Pers dan Aktivis
Apresiasi tidak hanya datang melalui bunga, tetapi juga pernyataan resmi dari berbagai organisasi. Ketua DPW Forum Wartawan Independen Nusantara (For-WIN) Lampung, Ahmad Yani, menegaskan bahwa langkah tegas ini adalah momen yang dinantikan rakyat Lampung.
“Ini yang kami tunggu. Saya mewakili jajaran For-WIN mengapresiasi tindakan tegas Kejati Lampung dalam memberantas kejahatan yang memakan uang rakyat. Ketegasan ini harus tanpa pandang bulu,” ujar Ahmad Yani, Rabu (29/4/2026).
Senada dengan hal tersebut, Ketua Umum DPP KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, menyebut langkah Kejati di bawah komando Danang Suryo Wibowo dan Aspidsus Budi Nugraha sebagai tindakan yang berani. Ia menyoroti peran strategis Arinal dalam skandal tersebut.
“Arinal menjabat sebagai Gubernur dan KPM/RUPS pada PT LEB saat itu. Merujuk fakta persidangan tiga terdakwa sebelumnya, perannya sangat strategis. Kami meminta penyidik menelusuri aliran uang secara menyeluruh, termasuk aset-aset yang disinyalir diatasnamakan keluarga atau kolega,” tegas Seno Aji.
Poin Utama Skandal Korupsi PI 10%
Arinal Djunaidi resmi ditahan pada Selasa malam (28/4/2026) setelah menjalani pemeriksaan maraton dan sempat dua kali mangkir dari panggilan. Berikut fakta kunci kasusnya:
Nilai Kerugian: Berdasarkan perhitungan BPKP, kerugian negara ditaksir mencapai Rp268,7 miliar hingga Rp271 miliar.
Konteks Waktu: Penyelewengan dana bagi hasil Participating Interest (PI) 10% dari PHE OSES ini terjadi saat Indonesia, termasuk Lampung, sedang berjuang melawan bencana nasional Covid-19 (2019–2021).
Tersangka Lain: Arinal menyusul tiga petinggi PT LEB yang sudah lebih dulu menjadi terdakwa, yakni M. Hermawan Eriadi, Budi Kurniawan, dan Heri Wardoyo.
Desakan Tuntutan Maksimal
Para aktivis dan pengamat hukum mendesak agar tim penuntut umum nantinya memberikan tuntutan yang seberat-beratnya. Mengingat aset yang disita dari kediaman Arinal memiliki nilai yang jauh melampaui LHKPN miliknya, publik mendesak adanya transparansi dalam penelusuran aset (asset tracing) guna maksimalisasi pemulihan kerugian keuangan negara.
“Kebenaran harus ditegakkan demi memenuhi rasa keadilan masyarakat Lampung,” pungkas Seno Aji.


















