MUSI RAWAS UTARA, beritafaktanews.id//– Jajaran Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Musi Rawas Utara mengungkap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.
Pengungkapan tersebut dilakukan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin, 27 April 2026. Dalam operasi itu, penyidik mengamankan seorang pejabat berinisial L yang menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik pungutan liar dan pemerasan terhadap ASN. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Muratara melakukan serangkaian penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran laporan di lapangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, Nandang Mu’min Wijaya, menyampaikan bahwa langkah penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas praktik korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan jabatan di lingkungan pemerintahan.
“Penindakan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat serta bentuk keseriusan kami dalam menindak segala bentuk pungutan liar dan pemerasan terhadap ASN,” ujarnya.
Polda Sumatera Selatan juga mengimbau kepada masyarakat dan seluruh ASN agar tidak ragu melaporkan apabila menemukan praktik serupa yang dilakukan oleh oknum pejabat.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi. Laporan yang cepat dan akurat akan sangat membantu proses penegakan hukum,” tambahnya.
Penindakan ini menjadi bukti nyata kehadiran Polri dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung agenda nasional pemberantasan korupsi di wilayah Sumatera Selatan.
(R01-R12-Red-BFN)


















