METRO, beritafaktanews.id//– Dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Perum Bulog mendapat perhatian serius dari kalangan organisasi pers.
Home
Berita
JMSI Metro dan ASWIN Lampung Siap Kawal Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Oknum Bulog KCP Metro
JMSI Metro dan ASWIN Lampung Siap Kawal Dugaan Intimidasi Wartawan oleh Oknum Bulog KCP Metro

METRO, beritafaktanews.id//– Dugaan tindakan intimidasi terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Perum Bulog mendapat perhatian serius dari kalangan organisasi pers.Wartawan media online Berita Fakta, Reza Syahputra, mendatangi Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia dan DPD Asosiasi Wartawan Internasional Provinsi Lampung untuk melaporkan serta mengoordinasikan langkah organisasi terkait peristiwa yang dialaminya.
Dalam pertemuan tersebut, Reza menyampaikan bahwa dirinya datang untuk meminta pendampingan dan menyerahkan penanganan persoalan tersebut kepada organisasi profesi pers.
“Sebagai wartawan yang tergabung dalam organisasi, saya merasa perlu melaporkan dan berkoordinasi dengan JMSI dan ASWIN.
Apa yang saya alami saat menjalankan tugas jurnalistik sudah saya sampaikan dan saya serahkan kepada organisasi untuk menyikapi langkah selanjutnya,” ujar Reza Syahputra.
Menurut Reza, peristiwa tersebut terjadi ketika dirinya melakukan upaya konfirmasi terkait proyek rehabilitasi bangunan di kantor Bulog KCP Metro.
Namun, alih-alih mendapatkan penjelasan, ia mengaku mendapat perlakuan yang tidak profesional dari salah satu oknum pegawai.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Pengcab Jaringan Media Siber Indonesia, Sonny Samatha, S.H., menegaskan bahwa setiap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik memiliki perlindungan hukum yang jelas berdasarkan Undang-Undang Pers.
“Konfirmasi merupakan bagian penting dalam proses jurnalistik untuk menjaga keberimbangan berita. Ketika wartawan datang secara baik-baik untuk meminta keterangan, maka sudah seharusnya dilayani secara profesional.
Tidak boleh ada tindakan yang berpotensi menghalangi atau mengintimidasi kerja jurnalistik,” tegas Sonny.
Menurutnya, jika terdapat keberatan terhadap pemberitaan ataupun pertanyaan wartawan, mekanisme penyelesaiannya telah diatur melalui hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pers adalah mitra pembangunan dan pilar demokrasi. Jangan sampai ada kesan bahwa lembaga publik anti kritik atau alergi terhadap fungsi kontrol sosial yang dijalankan media,” lanjutnya
Sonny menambahkan, JMSI Kota Metro akan memberikan pendampingan moral dan organisasi terhadap wartawan yang mengalami hambatan dalam menjalankan tugas jurnalistik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Ketua DPD Asosiasi Wartawan Internasional, Yudha Saputra, menyatakan bahwa pihaknya akan mengawal persoalan tersebut hingga memperoleh kejelasan.
“Apabila benar terjadi tindakan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas konfirmasi, tentu hal itu menjadi perhatian serius kami. Pers bekerja berdasarkan Undang-Undang Pers dan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, serta menyampaikan informasi kepada masyarakat,” kata Yudha.
Ia menjelaskan bahwa Pasal 4 ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin kemerdekaan pers untuk mencari dan memperoleh informasi. Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.
“Yang harus dipahami adalah wartawan datang bukan untuk mencari kesalahan, tetapi menjalankan fungsi kontrol sosial dan memastikan informasi yang diterima masyarakat akurat serta berimbang. Karena itu, setiap pihak harus menghormati proses jurnalistik,” tegasnya.
JMSI Kota Metro dan ASWIN Lampung berharap peristiwa tersebut dapat menjadi evaluasi bagi seluruh lembaga publik agar semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi dan menjalin komunikasi yang sehat dengan media.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Perum Bulog belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tindakan oknum pegawainya tersebut. ( Redaksi )
Recommendation for You

PONTIANAK, beritafaktanews.id//– Dugaan penyimpangan distribusi solar subsidi di Kalimantan Barat kembali menjadi perhatian publik. Polda…

KAYUAGUNG, beritafaktanews.id//– Dalam rangka Bulan Bakti Bhayangkara ke-80, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) bersama Satuan…

BANYUASIN, beritafaktanews.id//– Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kembali menggagalkan peredaran narkotika lintas provinsi dengan…

MELAWI KALBAR, beritafaktanews.id//– Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hadi Mulyani di Polres…

JAKARTA, beritafaktanews.id//– Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) digital yang…












