PALEMBANG, beritafaktanews.id//— Polda Sumatera Selatan melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di wilayah Kertapati, Kota Palembang.
Pengungkapan ini merupakan respons cepat atas laporan masyarakat yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/89/IV/2026/SPKT/POLSEK KERTAPATI tanggal 28 April 2026. Tim Unit 1 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengamankan tersangka perempuan berinisial S (34).
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 April 2026, sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Ki Merogan, Kelurahan Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang. Korban berinisial AY (36) ditemukan dalam kondisi mengalami luka tusuk di bagian perut di kediaman keluarga.
Berdasarkan hasil penyelidikan, saksi yang merupakan istri korban sempat melihat tersangka keluar dari lokasi kejadian dengan membawa sebilah pisau. Informasi tersebut menjadi dasar pengembangan hingga tim Jatanras berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka tanpa perlawanan.
Dalam penindakan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau dapur bergagang plastik dengan panjang sekitar 30 cm yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan.
“Proses penegakan hukum kami laksanakan secara objektif, transparan, dan presisi. Kami memastikan setiap pelaku kejahatan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegas Kombes Pol Johannes Bangun, S.Sos., S.I.K., M.H.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana berat.
Kabid Humas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa pengungkapan ini menunjukkan kesiapsiagaan dan profesionalisme jajaran Polda Sumsel dalam menjaga stabilitas kamtibmas.
“Kami mengapresiasi kerja cepat tim di lapangan. Polda Sumsel akan terus hadir memberikan perlindungan dan menjamin keamanan masyarakat melalui penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Polda Sumsel mengimbau masyarakat untuk tetap tenang serta mempercayakan proses hukum sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan aparat penegak hukum menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Sumatera Selatan.


















