banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Internasional Penjual Phishing Tools, Aset Rp4,5 Miliar Disita

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, beritafaktanews.id//– Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional penjualan phishing tools yang digunakan untuk mendukung kejahatan siber berupa akses ilegal ke sistem elektronik.

 

banner 325x300

Dalam pengungkapan tersebut, dua tersangka berinisial GWL dan FYT berhasil diamankan di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, berikut sejumlah barang bukti serta aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar.

 

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari temuan situs bernama wellstore yang diduga memperjualbelikan perangkat lunak untuk aktivitas phishing.

 

“Situs tersebut menjual script atau phishing tools, yaitu perangkat lunak yang dirancang untuk memfasilitasi akses tanpa izin. Dari hasil pendalaman, ditemukan keterkaitan dengan akun Telegram yang menggunakan bot sebagai media transaksi dan distribusi,” ujarnya.

 

Menurut Himawan, tersangka GWL telah mengembangkan perangkat tersebut sejak 2017 dan mulai memasarkannya secara ilegal pada 2018 melalui sejumlah situs, termasuk wellstore.com.

 

“Website yang dibuat pelaku terintegrasi dengan akun Telegram sebagai sarana komunikasi sekaligus pengiriman tools kepada pembeli,” jelasnya.

 

Sementara itu, Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang dilakukan penyidik.

 

“Dalam pendalaman, penyidik melakukan undercover buy menggunakan aset kripto untuk memastikan bahwa perangkat lunak tersebut memang digunakan dalam aktivitas phishing,” ungkapnya.

 

Hasil pengembangan mengungkap bahwa jaringan ini beroperasi dalam skala internasional. Sepanjang 2019 hingga 2024, tercatat sebanyak 2.440 pembeli telah teridentifikasi, dengan jumlah korban mencapai sekitar 34.000 orang di berbagai negara.

 

Kedua tersangka kini telah ditahan sejak 9 April 2026 di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

 

“Selain penangkapan, penyidik juga menyita aset hasil kejahatan senilai Rp4,5 miliar. Kerugian global akibat aksi ini ditaksir mencapai 20 juta dolar AS atau sekitar Rp350 miliar,” tegas Nunung.

 

Ia menambahkan, pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam menjaga keamanan ruang digital sekaligus memutus rantai kejahatan siber lintas negara. Kerja sama internasional juga diperkuat, termasuk dengan Federal Bureau of Investigation (FBI).

 

Kasus ini menjadi salah satu pengungkapan besar dalam upaya pemberantasan kejahatan siber. Ke depan, Polri memastikan akan terus meningkatkan patroli siber dan penegakan hukum guna melindungi masyarakat dari ancaman digital yang semakin kompleks dan terorganisir.

 

(R01-R12-Red-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *