banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

KPK Sita 12.000 Dolar Singapura Terkait Dugaan Pemberian Amplop ke Menteri Kehutanan

banner 120x600
banner 468x60

JAKARTA, beritafaktanews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai 12.000 dolar Singapura yang diduga merupakan bagian dari uang dalam amplop yang sebelumnya diberikan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, kepada Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengatakan uang tersebut telah diamankan penyidik dan akan menjadi barang bukti dalam proses penyidikan yang masih berlangsung.

banner 325x300

“Ya, sementara yang diamankan oleh penyidikan itu sejumlah itu,” kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).

Menurut Taufik, penyidik masih akan memeriksa sejumlah saksi guna memperkuat konstruksi perkara, termasuk menelusuri kronologi dan tujuan pemberian uang tersebut.

“Kita akan melakukan pemeriksaan-pemeriksaan tambahan untuk memperkuat fakta pemberiannya seperti apa. Kita tunggu saja perkembangan penyidikannya,” ujarnya.

Uang tersebut diketahui disita dari Ketua DPRD Kuantan Singingi, Juprizal, pada Rabu (8/7/2026). KPK menduga uang itu merupakan uang yang telah dikembalikan oleh Raja Juli Antoni setelah menerima amplop yang ditinggalkan Suhardiman saat audiensi pada Juni 2026.

Penyidik juga mendalami dugaan bahwa uang dalam amplop tersebut berasal dari pungutan terhadap 914 petani di Kabupaten Kuantan Singingi. KPK masih menelusuri apakah seluruh nominal uang itu berasal dari hasil pungutan tersebut atau terdapat tambahan dana dari pihak lain.

“Apakah itu memang sesuai dari hasil pungutan kepada para petani atau ada tambahan dari pihak bupati sendiri, itu masih menjadi bahan pendalaman tim penyidik,” jelas Taufik.

Selain itu, KPK menduga Ketua DPRD Kuantan Singingi Juprizal memiliki peran dalam mengumpulkan uang dari para petani sebelum akhirnya diserahkan kepada Bupati Suhardiman Amby.

Sebelumnya, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui pernah menerima amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi saat melakukan audiensi pada 2 Juni 2026. Namun, ia menegaskan tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa dan saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu,” kata Raja Juli dalam keterangannya.

Raja Juli menjelaskan proses pengembalian sempat tertunda karena penyesuaian jadwal kedinasan. Amplop tersebut akhirnya dikembalikan kepada Bupati Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 di Polres Kuantan Singingi dengan disertai dokumentasi serta tanda terima bermeterai.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi.

“Tidak ada satu pun SK yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan di Kuantan Singingi yang saya ubah menjadi Area Penggunaan Lain (APL),” tegas Raja Juli.

Hingga kini, KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap asal-usul uang, alur pemberian, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

(Red)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *