KOTA METRO, beritafaktanews.id – Dugaan adanya pengaturan pembagian paket pekerjaan dan pengadaan barang/jasa di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) serta Dinas Pendidikan Kota Metro menjadi sorotan publik. Isu tersebut ramai diperbincangkan di media sosial, sementara Tim Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Kota Metro mengaku telah melaporkannya kepada Inspektorat Kota Metro.
Namun, menurut APPI, laporan tersebut belum ditindaklanjuti. Bahkan, Inspektorat disebut menolak menerima aduan dengan alasan bukti yang dilampirkan belum lengkap.
Ketua DPD APPI Kota Metro, Tri Agus, membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan terkait dugaan pengaturan proyek pada dua organisasi perangkat daerah (OPD) tersebut.
“Benar, kami telah menyurati dan melaporkan dugaan adanya pembagian dan pengaturan proyek pada Dinas PUTR Kota Metro dan Dinas Pendidikan Kota Metro. Namun, aduan kami mendapat penolakan dari Inspektorat Kota Metro,” ujar Tri Agus.
Ia menilai Inspektorat seharusnya melakukan pemeriksaan awal untuk memastikan benar atau tidaknya informasi yang beredar, bukan langsung menolak laporan.
“Seharusnya Inspektorat melakukan penyelidikan awal terlebih dahulu. Jika informasi itu tidak benar, sampaikan kepada publik seperti apa fakta yang sebenarnya. Jangan hanya diam,” katanya.
Tri Agus juga berpendapat bahwa sikap tersebut tidak sejalan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah maupun Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 160.12/3823/SJ Tahun 2021. Menurutnya, Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah memiliki kewajiban menerima setiap pengaduan masyarakat dan melakukan pemeriksaan pendahuluan apabila bukti yang disampaikan belum lengkap.
“Posisi Inspektorat sangat penting saat isu sebesar ini muncul. Bukti yang lengkap justru merupakan hasil dari proses pemeriksaan. Kalau harus menunggu bukti sempurna dari pelapor, untuk apa ada Inspektorat?” tegasnya.
Ia menambahkan, isu yang telah ramai diperbincangkan, disertai penyebutan nama pihak tertentu dan telah dilaporkan oleh APPI, dinilai cukup menjadi dasar bagi Inspektorat untuk melakukan klarifikasi dan pemeriksaan awal.
Menurut Tri Agus, apabila tidak segera ditindaklanjuti, sikap diam Inspektorat dapat memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat dan berpotensi mengurangi kepercayaan publik terhadap komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999.
“Kami mendesak Inspektorat Kota Metro segera bergerak. Jika memang tidak mampu menangani, kami berharap lembaga pengawas lain seperti Inspektorat Provinsi Lampung, Ombudsman, maupun Kejaksaan dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Inspektorat Kota Metro belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan APPI mengenai dugaan penolakan laporan tersebut maupun tindak lanjut atas aduan yang disampaikan. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.Agar memenuhi prinsip jurnalistik dan menghindari potensi sengketa pemberitaan, sebaiknya berita ini dilengkapi dengan konfirmasi dari Kepala Inspektorat Kota Metro atau pihak terkait sebelum dipublikasikan.
(Red)


















