banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

BBM Bersubsidi di NTT Hanya untuk Kendaraan Pelat DH, EB, dan ED

banner 120x600
banner 468x60

KUPANG NTT, beritafaktanews.id – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan bahwa bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan yang menggunakan pelat nomor wilayah NTT, yakni DH, EB, dan ED. Sementara kendaraan berpelat nomor dari luar daerah diwajibkan menggunakan BBM nonsubsidi.

Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena mengatakan kebijakan tersebut bertujuan memastikan kuota BBM subsidi yang dialokasikan pemerintah pusat untuk NTT dapat dinikmati masyarakat setempat dan tidak berkurang akibat penggunaan oleh kendaraan dari luar daerah.

banner 325x300

Menurut Melki, kuota BBM subsidi yang diterima NTT dihitung berdasarkan jumlah kendaraan yang terdaftar di wilayah tersebut. Karena itu, kendaraan berpelat luar daerah tidak termasuk dalam perhitungan kuota yang diberikan pemerintah.

“Kuota BBM NTT ditentukan oleh pelat nomor yang ada di NTT, baik DH, EB maupun ED. Karena pembatasan BBM bersubsidi itu berdasarkan pelat nomor di NTT, sehingga kita harus menggunakan itu sebagai dasar agar BBM bersubsidi dipakai untuk kendaraan di NTT,” ujar Melki di Kupang, Rabu (24/6/2026).

Ia menegaskan, kendaraan dari luar daerah tetap dapat membeli BBM di seluruh SPBU di NTT, namun hanya untuk jenis BBM nonsubsidi.

“Kendaraan dari luar NTT nantinya, karena mereka tidak masuk dalam kuota BBM subsidi, kita batasi pada pelat nomor NTT saja. Sedangkan pelat nomor dari luar tetap bisa membeli BBM, tetapi yang tidak bersubsidi,” katanya.

Melki menjelaskan, pemilik kendaraan berpelat luar daerah yang ingin memperoleh BBM subsidi di NTT dapat melakukan mutasi kendaraan dan mengganti pelat nomor sesuai wilayah administrasi di NTT.

“Bagi yang ingin mendapatkan BBM subsidi untuk kendaraan dari luar NTT, ya ganti pelat dan mutasi masuk NTT. Kalau di wilayah Timor pakai DH, kalau di kepulauan sesuai dengan nomornya, baik EB maupun ED,” jelasnya.

Menurut dia, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah menjaga agar kuota BBM subsidi tetap tersedia bagi masyarakat NTT yang menjadi sasaran penerima manfaat.

“Kalau kendaraan dari luar ikut mengambil BBM subsidi, maka jatah bagi kendaraan pelat nomor NTT akan berkurang. Nah, kalau begitu siapa yang mau tanggung jawab nantinya,” tegasnya.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemprov NTT akan memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi di seluruh SPBU. Pengawasan dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari unsur kepolisian, Dinas Perhubungan, UPT Pendapatan, serta Satpol PP.

“Setiap SPBU sudah mengetahui kebijakan ini. Polisi juga sewaktu-waktu melakukan pengecekan. Selain itu, petugas dari Dinas Perhubungan, UPT Pendapatan, dan Satpol PP juga akan berada di lapangan untuk melakukan pengawasan,” kata Melki.

Pemerintah Provinsi NTT berharap kebijakan pembatasan BBM bersubsidi berdasarkan pelat nomor kendaraan ini dapat menjaga ketersediaan energi bagi masyarakat, mencegah penyalahgunaan distribusi, serta memastikan subsidi pemerintah benar-benar tepat sasaran bagi warga NTT.

(Red)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *