banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Kasus Dugaan Penipuan dan Pemalsuan Dokumen Dilaporkan ke Polda Sumsel, Pelapor Pertanyakan Perkembangannya

banner 120x600
banner 468x60

PALEMBANG, beritafaktanews.id – Penanganan kasus dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pemalsuan dokumen yang dilaporkan warga Kota Palembang, Febri Handoko (51), mulai menjadi sorotan. Pasalnya, laporan yang telah diterima oleh Polda Sumatera Selatan sejak Mei 2026 dinilai belum menunjukkan perkembangan yang signifikan.

 

banner 325x300

Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/690/V/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN, laporan tersebut diterima pada 6 Mei 2026 pukul 20.27 WIB.

 

Dalam laporannya, Febri Handoko mengadukan dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh seorang pria bernama Andre terkait dokumen kendaraan miliknya berupa BPKB dan STNK mobil Toyota Avanza 1.3 Veloz M/T.

 

Menurut keterangan pelapor, peristiwa bermula pada 17 Februari 2025 di kawasan Jalan Puskesmas, Desa Mariana, Kabupaten Banyuasin. Saat itu, terlapor disebut meminjam dokumen kendaraan milik pelapor. Namun, belakangan dokumen tersebut diduga digunakan untuk proses administrasi pembiayaan kendaraan tanpa persetujuan pemilik yang sah.

 

Pelapor juga menduga adanya keterlibatan pihak lain dalam proses perubahan data kepemilikan kendaraan yang kemudian diajukan ke salah satu perusahaan pembiayaan.

 

Febri mengaku sebelumnya sempat terjadi kesepakatan untuk membatalkan proses tersebut karena persyaratan dinilai belum lengkap. Namun, menurutnya, proses tetap berlanjut dengan adanya janji ganti rugi sebesar Rp200 juta serta pengembalian seluruh dokumen kendaraan.

 

Kesepakatan itu, kata pelapor, bahkan dituangkan dalam surat pernyataan yang disaksikan sejumlah pihak. Akan tetapi hingga saat ini, janji tersebut diklaim belum direalisasikan.

 

Akibat kejadian tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian materiil dan kesulitan dalam mengakses kendaraan karena dokumen kendaraan telah terkait dengan perjanjian pembiayaan.

 

Laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), antara lain Pasal 492, Pasal 486, dan/atau Pasal 391.

 

Yang menjadi perhatian pelapor adalah belum adanya informasi yang jelas mengenai perkembangan penanganan perkara sejak laporan dibuat. Sementara itu, pihak yang dilaporkan disebut masih menjalankan aktivitas seperti biasa.

 

Pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

 

“Masyarakat berharap setiap laporan yang telah diterima dapat diproses secara objektif dan sesuai prosedur. Kepastian hukum menjadi hal yang penting bagi pencari keadilan,” ujar salah satu pihak yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari penyidik maupun pihak Polda Sumatera Selatan terkait perkembangan penanganan laporan tersebut. Media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak kepolisian dan pihak yang dilaporkan guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan.

 

(Red)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *