banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Dugaan Lintangnet Beroperasi Tanpa Izin Lengkap di Kabupaten Empat Lawang

banner 120x600
banner 468x60

EMPAT LAWANG, beritafaktanews.id – Keberadaan layanan jaringan internet bernama Lintangnet di wilayah Kabupaten Empat Lawang diduga beroperasi tidak memenuhi syarat hukum yang berlaku. Meskipun diketahui telah memiliki izin dasar dari tingkat pusat maupun provinsi, usaha tersebut dinilai belum mengantongi izin operasional tambahan yang diwajibkan oleh Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. Selain itu, pemasangan tiang pendukung jaringan juga belum mendapatkan persetujuan resmi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat.

 

banner 325x300

Dalam ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, izin dari pusat atau provinsi saja tidak cukup untuk bisa beroperasi penuh di tingkat daerah. Penyelenggara layanan komunikasi wajib melengkapi izin lokasi, izin gangguan, serta rekomendasi teknis dari pemerintah kabupaten setempat sebelum memberikan layanan kepada masyarakat. Begitu pula halnya dengan pendirian tiang dan infrastruktur, yang harus mendapat izin khusus dari Dinas PUPR agar tidak membahayakan lingkungan, mengganggu fasilitas umum, maupun melanggar tata ruang wilayah.

 

Dasar Hukum yang Diduga Dilanggar:

 

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi – Pasal 8 dan Pasal 35 mewajibkan setiap penyelenggara jasa telekomunikasi memiliki izin resmi lengkap dan mendaftarkan perluasan wilayah layanan ke pemerintah daerah setempat. Tanpa izin daerah, izin pusat tidak berlaku sah untuk operasi di tingkat kabupaten.

 

2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang – Mengatur bahwa setiap pembangunan infrastruktur harus sesuai rencana tata ruang dan mendapat persetujuan pemerintah daerah.

 

3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung – Mengharuskan pemasangan tiang atau bangunan pendukung memiliki izin mendirikan bangunan dan izin teknis dari Dinas PUPR.

 

4. Peraturan Bupati Empat Lawang – Mengatur kewajiban perizinan usaha dan penggunaan aset wilayah bagi setiap pelaku usaha yang beroperasi di kabupaten ini.

 

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kelengkapan dokumen hukum tersebut, pihak pengelola yang diwakili oleh seseorang berinisial R terlihat bungkam dan tidak memberikan jawaban apapun. Ia tidak dapat menunjukkan bukti surat izin operasi dari kabupaten maupun izin pemasangan tiang dari instansi teknis.

 

Menurut aturan, izin dari pusat hanya mengatur kelayakan usaha secara nasional, sedangkan izin dari kabupaten berfungsi menjamin kesesuaian operasi dengan kondisi wilayah, keamanan lingkungan, dan hak masyarakat setempat. Tanpa pelengkapan dokumen tersebut, kegiatan usaha dianggap belum sah secara hukum dan berisiko dibekukan oleh instansi berwenang.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi dari pengelola Lintangnet maupun tanggapan instansi terkait. Awak media akan terus memantau perkembangan dan meminta klarifikasi lebih lanjut demi kepastian hukum bagi warga pengguna layanan.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *