JAKARTA, beritafaktanews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan dinas pendidikan dan pihak sekolah untuk mewaspadai berbagai potensi korupsi dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK, Amir Arief, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan tahun 2024, lebih dari 60 persen sekolah di Indonesia masih ditemukan pelanggaran prosedur dalam proses penerimaan murid baru.
“Pada tahun 2024 ternyata lebih dari 60 persen sekolah di Indonesia masih terdampak praktik privilege atau hak istimewa dalam penerimaan murid baru. Privilege yang dimaksud merupakan bentuk pelanggaran prosedur,” ujar Amir dalam keterangannya, Jumat (19/6/2026).
Menurutnya, sejumlah pelanggaran yang kerap ditemukan antara lain manipulasi domisili, pemalsuan data kartu keluarga, siswa titipan, hingga praktik jual-beli kursi. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tindak korupsi yang merusak integritas dunia pendidikan.
Karena itu, KPK meminta seluruh pemangku kepentingan, baik dinas pendidikan maupun sekolah, untuk menjalankan proses SPMB secara transparan, adil, dan sesuai aturan yang berlaku.
“Jangan sampai ada jual-beli kursi, jangan ada titipan, jangan ada manipulasi zonasi, dan jangan ada manipulasi domisili,” tegasnya.
Amir menilai praktik-praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga menggadaikan kredibilitas dan marwah pendidikan nasional.
Dalam kesempatan yang sama, KPK juga mengumumkan kolaborasi dengan Da Lopez Entertainment untuk menghadirkan drama musikal bertajuk “Musikal Sidik” yang dijadwalkan digelar pada Desember 2026 di Taman Ismail Marzuki.
Pertunjukan tersebut menjadi bagian dari upaya kampanye antikorupsi yang dikemas melalui pendekatan seni dan budaya. Sebelumnya, KPK juga telah memanfaatkan film, musik, dan berbagai media kreatif lainnya untuk menanamkan nilai-nilai antikorupsi kepada masyarakat.
(Red)


















