JAKARTA, beritafaktanews.id – Ketua Tim Pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus dugaan suap pengaturan temuan audit yang menyeret Bupati Muara Enim nonaktif, Edison.
Titin mengenakan rompi tahanan KPK usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (11/6/2026). Ia digiring menuju mobil tahanan bersama seorang tersangka dari pihak swasta, Augus Dwianggara.
Saat dimintai keterangan oleh awak media, Titin membantah menerima uang suap dan menyatakan dirinya hanya menjalankan tugas sebagai pelaksana.
“Saya tidak menerima uang. Ini tidak adil. Saya hanya pelaksana,” ujar Titin.
Ketika ditanya mengenai pihak yang diduga menerima aliran dana suap, Titin enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia hanya menegaskan bahwa dirinya bekerja dalam struktur organisasi yang berjenjang.
“Saya hanya pelaksana. Pimpinan saya berjenjang,” katanya sebelum memasuki mobil tahanan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penahanan Titin merupakan bagian dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Muara Enim.
Menurut Budi, pada Senin (8/6/2026), KPK melakukan OTT dan mengamankan Bupati Muara Enim bersama sejumlah pihak lainnya. Kemudian pada Selasa (9/6/2026), KPK kembali melakukan tangkap tangan lanjutan yang berkaitan dengan dugaan pemberian suap kepada pihak BPK.
“KPK melakukan tangkap tangan lanjutan yang berkaitan dengan dugaan pemberian suap dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim kepada pihak-pihak di Badan Pemeriksa Keuangan,” ujar Budi.
KPK mengungkapkan dugaan suap tersebut berkaitan dengan pengaturan temuan audit terhadap sejumlah pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, termasuk pengadaan perangkat teknologi pendidikan.
Hingga saat ini, sebanyak 11 orang telah diamankan dalam rangkaian OTT tersebut dan menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengadaan barang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim. Mereka adalah Edison selaku Bupati Muara Enim, Abi Nurwardani selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Adi Triadi dari pihak swasta, serta Cory Erin Hardi yang merupakan perwakilan PT Millenium Solusi Abadi.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkapkan adanya dugaan pemberian komitmen fee sebesar lima persen dari pihak swasta kepada Edison.
Menurut KPK, dana tersebut didistribusikan oleh Abi Nurwardani dan sebagian diserahkan kepada Edison melalui orang kepercayaannya untuk kepentingan pribadi.
Selain itu, KPK juga menduga terdapat pembagian dana kepada sejumlah pihak lain yang terkait dengan proses pengadaan barang di lingkungan pemerintah daerah.
Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan saldo rekening dengan total nilai sekitar Rp1,9 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai yang ditemukan di rumah tersangka serta dana yang tersimpan dalam sejumlah rekening.
Para tersangka saat ini menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 9 Juni hingga 28 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Muara Enim menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.Sumber: KPK dan berbagai keterangan resmi terkait OTT Muara Enim.


















