JAKARTA, beritafaktanews.id – Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, mengungkapkan pemerintah daerah yang dipimpinnya tengah menghadapi persoalan serius terkait kemampuan fiskal untuk membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hingga akhir tahun 2026.
Hal tersebut disampaikan Sherly dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Menurut Sherly, kebijakan relaksasi yang diberikan pemerintah pusat memang patut diapresiasi, namun belum mampu menjawab persoalan utama yang dihadapi pemerintah daerah.
“Kami memberikan apresiasi atas relaksasi yang diberikan pemerintah. Tetapi faktanya, banyak daerah masih menghadapi persoalan cash flow untuk membayar gaji PPPK hingga akhir tahun. Jadi masalah kami belum selesai,” ujarnya.
Sherly mengatakan pemerintah daerah membutuhkan kepastian terkait arah kebijakan fiskal nasional, termasuk kemungkinan adanya pemotongan anggaran pada tahun 2027 setelah penyesuaian anggaran yang terjadi pada 2026.
Ia mengaku memahami kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang juga menghadapi tekanan. Namun di sisi lain, pemerintah daerah membutuhkan kepastian agar dapat menyusun perencanaan keuangan secara lebih terukur.
Selain itu, Sherly menilai ruang inovasi fiskal daerah semakin terbatas karena sejumlah kewenangan strategis telah ditarik ke pemerintah pusat.
“Daerah diminta berinovasi untuk meningkatkan fiskal, tetapi banyak instrumen dan kewenangan yang sebelumnya dimiliki daerah kini berada di pemerintah pusat sehingga ruang gerak kami menjadi terbatas,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Sherly memaparkan kondisi fiskal Maluku Utara yang dinilainya cukup berat. Ia menyebut Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima daerahnya hanya sekitar Rp960 miliar, sementara kebutuhan belanja pegawai mencapai Rp1,1 triliun.
“Belanja pegawai kami sudah melebihi DAU yang diterima. Selama ini kebutuhan tersebut ditopang melalui Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan Dana Bagi Hasil (DBH),” jelasnya.
Menurut Sherly, penahanan sebagian dana bagi hasil oleh pemerintah pusat turut memperberat kondisi keuangan daerah. Ia berharap sebagian dana tersebut dapat dikembalikan guna membantu pembiayaan kebutuhan pegawai, termasuk pembayaran gaji PPPK.
“Kami tidak meminta seluruhnya dibebankan kepada APBN. Namun jika sebagian dana bagi hasil yang ditahan dapat dikembalikan, itu akan sangat membantu daerah,” ujarnya.
Sherly juga mengingatkan bahwa relaksasi belanja pegawai tanpa dukungan sumber pendanaan tambahan berpotensi mengurangi alokasi anggaran pembangunan infrastruktur.
Padahal, menurutnya, pembangunan infrastruktur merupakan fondasi penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah yang pada akhirnya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“Jika fiskal daerah tidak segera dicarikan solusi yang konkret dan berkelanjutan, maka dampaknya tidak hanya dirasakan daerah, tetapi juga dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi nasional,” tegasnya.
Persoalan pembiayaan PPPK saat ini menjadi salah satu isu yang banyak dikeluhkan pemerintah daerah di berbagai wilayah, terutama setelah adanya penambahan jumlah ASN PPPK yang harus ditanggung melalui anggaran daerah.


















