KUPANG NTT, beritafaktanews.id – Sebanyak 57 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mengeluhkan belum diterimanya gaji selama tiga bulan terakhir. Kondisi tersebut diduga berkaitan dengan belum terbitnya Surat Keputusan (SK) perpanjangan kontrak yang masih menunggu proses di Pemerintah Provinsi NTT.
Salah seorang guru PPPK di Kabupaten Kupang berinisial BG mengungkapkan, dirinya bersama puluhan guru PPPK lainnya telah mengajukan berkas perpanjangan kontrak sejak Juli 2025. Namun hingga memasuki Juni 2026, SK perpanjangan tersebut belum juga diterbitkan.
“Gaji bulan April sampai Juni 2026 belum kami terima. Informasi yang kami peroleh, SK perpanjangan masih dalam proses dan menunggu penandatanganan,” ujarnya.
Menurut BG, meskipun belum menerima gaji, para guru tetap menjalankan tugas mengajar sebagaimana biasa, termasuk mendampingi peserta didik menghadapi ujian kenaikan kelas.
Keluhan serupa disampaikan seorang guru PPPK di Kabupaten Ende yang meminta identitasnya dirahasiakan. Ia mengaku terpaksa berjalan kaki menuju sekolah untuk menghemat pengeluaran karena belum menerima gaji selama tiga bulan.
“Jarak rumah ke sekolah sekitar lima kilometer. Karena belum ada gaji, saya memilih berjalan kaki agar bisa mengurangi biaya transportasi,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, membenarkan bahwa gaji puluhan guru PPPK tersebut belum dapat direalisasikan karena SK perpanjangan kontrak belum terbit.
“SK perpanjangan belum keluar,” ujarnya singkat saat dikonfirmasi.
Terpisah, Gubernur NTT Melki Laka Lena menyatakan pemerintah provinsi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD) sedang memproses persoalan tersebut.
“Pemprov NTT bersama dinas terkait sedang memproses masalah ini,” kata Melki.
Sebelumnya, Gubernur Melki menegaskan komitmen pemerintah bahwa tidak ada PPPK di NTT yang akan dirumahkan. Pemerintah daerah juga terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk memastikan penyelesaian berbagai persoalan yang berkaitan dengan status dan hak-hak PPPK.
Para guru berharap proses penerbitan SK dapat segera diselesaikan sehingga hak mereka dapat direalisasikan. Pasalnya, keterlambatan pembayaran gaji telah berdampak pada kebutuhan ekonomi keluarga serta biaya pendidikan anak-anak mereka.


















