KOTA METRO, beritafaktanews.id//– Dugaan intimidasi dan pengusiran terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor KCP Bulog Metro kini memasuki babak hukum. Peristiwa tersebut telah resmi dilaporkan ke Polres Metro untuk mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum.
Laporan tersebut diajukan terkait dugaan tindakan yang dinilai menghambat kerja jurnalistik dan bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Muhamad Aini, S.H., wartawan yang mengaku menjadi korban dalam peristiwa tersebut, mengatakan langkah hukum yang ditempuh merupakan upaya mencari keadilan dan mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Saya melaporkan peristiwa ini sebagai bentuk ikhtiar mencari keadilan dan kepastian hukum. Sebagai wartawan, saya sedang menjalankan tugas jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Saya berharap laporan ini diproses secara profesional sehingga fakta-fakta yang sebenarnya dapat terungkap,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPD ASWIN Lampung, Yudha Saputra, menegaskan pihaknya akan mengawal proses hukum hingga tuntas sebagai bentuk komitmen dalam menjaga marwah profesi wartawan dan kebebasan pers.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut marwah profesi wartawan serta kebebasan pers yang dijamin undang-undang,” tegas Yudha.

Menurutnya, segala bentuk dugaan intimidasi maupun tindakan yang berpotensi menghambat kerja jurnalistik harus mendapat perhatian serius agar tidak menjadi preseden buruk bagi iklim kebebasan pers.
Senada dengan itu, Sonny Samatha, S.H., menilai dugaan penghalangan terhadap kerja jurnalistik harus diuji melalui proses hukum yang objektif dan profesional.
“Pers memiliki peran strategis sebagai penyampai informasi, kontrol sosial, dan sarana edukasi publik. Karena itu, apabila terdapat dugaan intimidasi terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas secara sah, maka persoalan tersebut patut dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.
Sonny juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah sembari memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk bekerja secara independen dan transparan.
Kini, publik menunggu langkah lanjutan dari Polres Metro dalam mengusut laporan tersebut. Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan intimidasi terhadap seorang wartawan, tetapi juga menjadi perhatian terkait perlindungan kemerdekaan pers dan keterbukaan informasi publik.
Post Views: 289