MELAWI KALBAR, beritafaktanews.id//– Penanganan laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Hadi Mulyani di Polres Melawi kembali menjadi sorotan publik. Setelah sempat ramai diberitakan media, Hadi mengaku baru mengetahui adanya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-5 yang diterbitkan Satreskrim Polres Melawi pada 22 April 2026.
Menurut Hadi, selama ini dirinya tidak pernah menerima secara langsung SP2HP tersebut. Belakangan diketahui surat perkembangan penyelidikan itu dikirim kepada kuasa hukumnya, namun tidak sampai ke tangannya. Kondisi tersebut memicu berbagai spekulasi di masyarakat yang menilai penanganan kasus yang dilaporkannya terkesan tidak transparan.
“Saya baru mengetahui SP2HP yang kelima setelah pemberitaan ini ramai. Ternyata surat itu sudah ada dan dikirim ke pengacara, tetapi tidak pernah saya terima secara langsung,” ujar Hadi Mulyani.
Dalam SP2HP Nomor B/448/IV/RES.2.5./2026/Reskrim tertanggal 22 April 2026, penyidik menjelaskan sejumlah langkah yang telah dilakukan, mulai dari pemeriksaan pelapor, saksi-saksi, koordinasi dengan Dewan Pers, hingga konsultasi dengan ahli bahasa dan ahli ITE.
Namun yang menjadi perhatian Hadi adalah keterangan dalam surat tersebut yang menyebutkan bahwa pihak yang dimintai klarifikasi oleh penyidik belum memenuhi panggilan.
“Itu SP2HP yang kelima sudah ada. Yang buat saya jadi aneh, panggilan buat terlapor sudah dua kali tetapi tidak pernah hadir, dan panggilan berikutnya juga tidak hadir. Seakan-akan panggilan penyidik hanya dianggap angin lalu. Pihak penyidik pun tidak pernah memaksa atau melakukan langkah tegas terhadap terlapor pencemaran nama baik yang saya laporkan,” terang Hadi.
Hadi mengaku heran karena menurutnya ketidakhadiran pihak yang dipanggil penyidik terjadi berulang kali tanpa adanya tindakan yang terlihat oleh pelapor.
“Saya penuh tanda tanya. Panggilan pertama tidak hadir, panggilan kedua tidak hadir, bahkan panggilan berikutnya juga tidak hadir. Kesan yang muncul, pelaku tidak menghormati proses hukum yang berlaku di negeri ini,” katanya.
Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pertanyaan publik mengenai keseriusan penanganan perkara yang telah dilaporkannya sejak Oktober 2025.
“Itu yang menjadi pertanyaan saya. Kok pihak yang dipanggil untuk dimintai keterangan tidak pernah hadir, tetapi penyidik terkesan diam,” tuturnya.
Berdasarkan isi SP2HP, penyidik Polres Melawi menyatakan perkara masih dalam tahap penyelidikan. Sejumlah agenda lanjutan yang akan dilakukan antara lain meminta keterangan pihak yang belum hadir, meminta pendapat ahli bahasa, meminta keterangan ahli ITE dari Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia, serta melaksanakan gelar perkara.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Melawi terkait tanggapan atas pertanyaan pelapor mengenai ketidakhadiran pihak yang dipanggil dalam proses penyelidikan tersebut.
Sementara Kapolres Melawi AKBP melalui Kasubsi Humas Aiptu Samsi saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya masih berkoordinasi.
“Trima ksh pak, kmi msih mnunggu prkembngnnya, ” Singkatnya.
Kasus ini pun terus menjadi perhatian publik yang menantikan kepastian hukum atas laporan dugaan pencemaran nama baik yang telah berjalan lebih dari enam bulan sejak pertama kali dilaporkan.(AM)


















