banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Tiga Oknum Polisi Diduga Terlibat Kasus Sabu 3 Ons di Manis Mata, Publik Desak Transparansi

banner 120x600
banner 468x60

KETAPANG KALBAR, beritafaktanews.id//— Dugaan keterlibatan tiga oknum anggota kepolisian dalam jaringan peredaran narkotika mengguncang Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang. Tiga personel yang bertugas di wilayah hukum Polsek Manis Mata disebut-sebut terseret dalam kasus dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu dengan barang bukti mencapai sekitar 3 ons.

 

banner 325x300

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari penggerebekan sebuah rumah di Desa Manis Mata pada Jumat malam, 22 Mei 2026. Dalam operasi itu, aparat mengamankan seorang pria dan seorang wanita paruh baya yang diduga terlibat dalam aktivitas transaksi narkotika.

 

Dari lokasi penggerebekan, petugas menemukan tiga paket besar diduga sabu lengkap dengan alat hisap dan sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan untuk aktivitas penyalahgunaan narkoba.

 

Kasus ini sontak menyedot perhatian publik setelah hasil pemeriksaan awal terhadap para terduga pelaku mengarah pada dugaan keterlibatan tiga anggota polisi aktif berinisial Brigadir DS, Bripka S, dan Bripka B.

 

Munculnya nama aparat penegak hukum dalam pusaran dugaan bisnis narkotika memicu gelombang reaksi masyarakat. Warga menilai kasus tersebut menjadi pukulan telak terhadap citra institusi kepolisian yang selama ini gencar menyuarakan perang terhadap narkoba.

 

“Kalau benar ada anggota yang terlibat, harus diproses transparan dan jangan ditutup-tutupi. Masyarakat ingin penegakan hukum yang adil,” ujar seorang warga Manis Mata yang enggan disebutkan namanya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait status maupun dugaan keterlibatan ketiga oknum tersebut. Kapolres Ketapang, Muhammad Harris, juga belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi hingga berita ini diterbitkan.

 

Jika terbukti terlibat, para oknum dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 112 dan Pasal 114 terkait kepemilikan serta peredaran narkotika golongan I, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup, tergantung peran dan jumlah barang bukti. Selain pidana umum, anggota Polri yang terbukti terlibat juga dapat dikenakan sanksi etik dan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai aturan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Kasus ini kini menjadi sorotan luas masyarakat Kalimantan Barat. Publik mendesak aparat penegak hukum membuka proses penanganan perkara secara transparan serta menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat tanpa pandang bulu.(Red)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *