banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

TANTANG & INTIMIDASI PERS: Ketua Forum Pasemah Air Keruh Bilang “Saya Mantan Polisi”, Akui Rp75 Juta Dibagi, Bebas Adu Ke Mana Saja!

banner 120x600
banner 468x60

EMPAT LAWANG, beritafaktanews.id//– Pasca dimuatnya berita dugaan penyimpangan dana kerja sama media senilai Rp75.000.000 dari 15 desa se-Kabupaten Empat Lawang, Ketua Forum Kecamatan Pasemah Air Keruh yang juga menjabat Kepala Desa justru melakukan tindakan intimidasi sekaligus tantangan terbuka kepada awak media. Melalui sambungan telepon dan pesan singkat yang terekam jelas, ia menyebut dirinya mantan polisi seolah berkuasa, mengakui uang sudah dibagikan habis, dan dengan lantang mempersilakan dilapor ke pihak mana pun, Jumat (9/5/2026).

 

banner 325x300

Alih-alih memberi penjelasan sah, pelaku justru menekan dan menantang. Dalam rekaman suara terdengar tegas ucapannya: “Hallo siap silahkan kau mau lapor kemana saja, buktikan kalau dananya ada! Supayo kau tahu, kau ke paiker dulu biar kau tahu benar saya mantan polisi. Kalau dana wong 30 cak mano ndak bagi rato, kito samo tahu bae.” Ucapan ini sekaligus menjadi pengakuan bahwa uang Rp75 juta dikumpulkan lalu dibagikan ke sekitar 30 media, serta bentuk nyata ancaman psikologis menggunakan status mantan aparat. Perbuatan ini jelas melanggar aturan keuangan desa dan Undang-Undang Pers.

 

Pelaku adalah Ketua Forum Kecamatan Pasemah Air Keruh sekaligus Kepala Desa setempat yang mengaku berstatus mantan anggota kepolisian. Sasaran intimidasi adalah awak media yang menjalankan tugas jurnalistik mengungkap dugaan penyimpangan keuangan.

 

Peristiwa terjadi di wilayah Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, dengan komunikasi ancaman dilakukan lewat sambungan telepon dan pesan singkat.

 

Nomor Telepon Pimpinan Redaksi//0853-7776-5353 Beritafaktanews.id H. Darwis Akbar, SH.MH.

 

Tindakan intimidasi ini dilakukan tepat setelah berita dugaan penyimpangan dimuat ke publik, yakni pada Jumat (9/5/2026).

 

Hal ini dilakukan karena perbuatan mengumpulkan dana terpusat dan membagikannya secara tidak wajar sudah terungkap ke publik. Ia berusaha menutupi kesalahan dengan cara mengintimidasi, berharap wartawan takut berkat status mantan polisinya. Padahal, perbuatannya melanggar Permendagri No.20 Tahun 2018 (dilarang kumpul dana terpusat), UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers (dilarang menghalangi kerja pers), serta masuk kategori tindak pidana ancaman dan korupsi. Justru karena mantan aparat, kesalahannya dinilai jauh lebih berat karena dianggap paham hukum namun sengaja melanggar.

Pelaku menghubungi langsung wartawan dengan nada tinggi dan kata-kata menekan. Ia sengaja mengungkit statusnya sebagai mantan polisi untuk menimbulkan rasa takut, melempar kalimat pengalihan “buktikan kalau dananya ada” — padahal dialah yang wajib mempertanggungjawabkan uang tersebut — serta menantang agar dilaporkan ke mana saja karena merasa aman. Ironisnya, seluruh ucapan tantangan dan pengakuan itu terekam utuh dan kini justru menjadi bukti paling kuat atas kesalahan dan pelanggaran hukum yang ia lakukan.

 

Hingga berita ini diturunkan, bukti rekaman dan pesan telah diamankan. Masyarakat mendesak aparat penegak hukum segera bertindak, baik terkait kerugian keuangan desa maupun tindakan kriminalisasi dan ancaman terhadap kebebasan pers yang sangat mencoreng nama baik pemerintahan desa.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *