EMPAT LAWANG, beritafaktanews.id//- Dugaan penyimpangan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2024–2025, berupa perubahan alokasi drastis tanpa perencanaan, selisih dana tak terjelaskan, pengeluaran melebihi anggaran, kenaikan honor dan pos lain yang tidak wajar serta diduga fiktif.
Terjadi di SD Negeri 19 Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang; pihak yang diduga bertanggung jawab adalah Kepala Sekolah yang tidak memberikan tanggapan saat dikonfirmasi.
Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan.
Ditemukan data ketidaksesuaian sepanjang tahun 2024 hingga 2025; konfirmasi dilakukan Senin (4/5/2026), berita diterbitkan 8 Mei 2026.
Penggunaan dana tidak sesuai aturan (Permendikdasmen No.8/2025, UU Keuangan Negara, UU Pemberantasan Korupsi), tidak berdasar kebutuhan riil, tidak transparan dan berindikasi penyalahgunaan uang rakyat untuk kepentingan lain.
Data menunjukkan alokasi berubah drastis antar tahap, ada dana Rp20,2 juta tak tercatat penggunaannya, pengeluaran melebihi anggaran Rp51,6 juta, honor melonjak dari Rp13,8 juta jadi Rp81 juta tanpa alasan jelas. Warga dan pengamat pendidikan meminta Dinas Pendidikan serta aparat hukum segera periksa untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan aturan. Hingga kini belum ada tanggapan resmi pihak berwenang.


















