PALEMBANG, beritafaktanews.id//— Seorang warga Palembang berinisial HRZ mengaku mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat dugaan penipuan yang melibatkan oknum Wakil Bupati Kabupaten PALI, ajudannya, serta seorang oknum mantan pejabat di lingkungan pemerintah daerah setempat.
HRZ mengungkapkan, dirinya diduga dijanjikan proyek oleh oknum Wakil Bupati PALI, sehingga diminta menyerahkan sejumlah uang melalui perantara, yakni oknum mantan Kepala Bidang Perumahan pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Pemkab PALI. Selain penyerahan tunai, ia juga mengaku melakukan transfer ke rekening yang disebut milik ajudan Wakil Bupati dengan total nilai mencapai miliaran rupiah.
Merasa tidak mendapatkan kejelasan, HRZ melalui kuasa hukumnya, Advokat Dr. Konar Zuber, SH, MH, melayangkan somasi kepada pihak-pihak yang diduga terlibat, yakni Wakil Bupati PALI berinisial IT, ajudannya berinisial J, serta mantan Kabid Perumahan berinisial AK. Somasi tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 01/K2-SMS/IV/2026 tertanggal 26 April 2026.
“Benar, kami telah melayangkan surat somasi kepada pihak-pihak dimaksud terkait dugaan kerugian klien kami,” ujar Konar saat dikonfirmasi, Rabu (29/04/2026).
Dalam somasi tersebut, pihak kuasa hukum menuntut pengembalian seluruh dana milik kliennya yang diserahkan baik secara tunai maupun transfer, berikut kompensasi atas bunga pinjaman bank yang disebut turut ditanggung korban.
Konar menjelaskan, peristiwa bermula pada November 2024 saat kliennya diajak bertemu dengan oknum Wakil Bupati PALI dengan iming-iming proyek di wilayah PALI. Dalam pertemuan tersebut, kliennya diminta menyiapkan sejumlah uang.
“Klien kami menyerahkan uang tunai pada 20 Desember 2024 melalui perantara yang disebut atas arahan Wakil Bupati,” jelasnya.
Selanjutnya, HRZ kembali diminta mentransfer dana tambahan sebanyak dua kali, masing-masing pada 25 Desember dan 31 Desember 2024, ke rekening yang disebut milik ajudan Wakil Bupati PALI.
Namun hingga memasuki tahun 2025 sampai dengan 26 April 2026, proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi. Upaya korban untuk meminta kejelasan pun disebut tidak mendapat respons.
“Klien kami justru terkesan dihindari saat mencoba menemui pihak terkait,” ungkap Konar.
Pihak kuasa hukum berharap para pihak yang disomasi memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan ini. Jika tidak, mereka menegaskan akan menempuh jalur hukum, baik pidana maupun perdata, atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
Somasi tersebut juga ditembuskan ke sejumlah lembaga, antara lain Mahkamah Agung RI, Kapolri, Kejaksaan Agung RI, Kapolda Sumsel, Kejati Sumsel, serta Bupati PALI.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Wakil Bupati PALI maupun oknum lainnya yang disebut dalam somasi belum memberikan tanggapan meski telah diupayakan konfirmasi melalui pesan dan panggilan.
(R01-R12-Red-BFN)


















