banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Diduga Ancam Wartawan, Ketua PWDPI Bandar Lampung Kecam Oknum Kadis PSDA

banner 120x600
banner 468x60

BANDAR LAMPUNG, beritafaktanews.id// – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Kota Bandar Lampung mengecam keras dugaan tindakan intimidasi dan ancaman terhadap seorang jurnalis yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) Provinsi Lampung.

 

banner 325x300

Ketua DPC PWDPI Bandar Lampung, Khairul Hitam, menyatakan bahwa tindakan tersebut tidak mencerminkan sikap seorang pejabat publik dan berpotensi melanggar hukum. Pernyataan ini menyusul beredarnya rekaman suara yang diduga milik Kadis PSDA, Febrizal Levi Sukmana, yang berisi kata-kata kasar dan ancaman terhadap wartawan.

 

Peristiwa itu disebut terjadi usai kegiatan Focus Group Discussion (FGD) terkait penanganan banjir di Kampus Darmajaya. Dalam kegiatan tersebut, yang bersangkutan diduga merasa terganggu karena pandangannya terhalang oleh posisi wartawan di depan panggung. Namun, saat dikonfirmasi melalui telepon dan pesan WhatsApp, respons yang diberikan justru bernada ancaman.

 

Dalam rekaman yang beredar, terdengar ancaman terhadap seorang jurnalis bernama Wildan, termasuk pernyataan akan mencari dan melakukan tindakan kekerasan jika tidak ada klarifikasi maupun permintaan maaf.

 

Khairul menegaskan bahwa tindakan intimidasi terhadap wartawan tidak dapat dibenarkan dalam bentuk apa pun. Ia menekankan bahwa kebebasan pers dilindungi undang-undang, dan wartawan berhak menjalankan tugas jurnalistik tanpa tekanan atau ancaman.

 

“Pejabat publik seharusnya menjadi contoh dalam berkomunikasi yang baik. Tindakan seperti ini jelas melanggar etika dan berpotensi melanggar hukum. Kami meminta aparat penegak hukum menindak tegas,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

 

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis. Dalam Pasal 18 ayat (1), disebutkan bahwa setiap pihak yang menghambat atau menghalangi kerja pers dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.

 

Sementara itu, kuasa hukum korban, Hengky Irawan, menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus tersebut ke Polresta Bandar Lampung pada Kamis (30/4/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/700/IV/2026/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung.

 

Menurut Hengky, kliennya mengalami tekanan psikologis akibat ancaman tersebut. Pelaporan dilakukan sebagai langkah hukum untuk menjaga martabat profesi wartawan dan menuntut keadilan.

 

“Kasus ini sudah kami laporkan secara resmi. Kami berharap proses hukum berjalan objektif dan transparan,” tegasnya.

 

Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mendalami laporan tersebut dan mengumpulkan bukti-bukti guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

(R01-R12-Red-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *