banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Listrik Pindah PLN, Skandal Mark-Up Dan Pajak MEP Jangan Dibiarkan Padam!

banner 120x600
banner 468x60

MUBA, beritafaktanews.id//– Proses peralihan (migrasi) layanan listrik dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Muba Elektric Power (MEP) ke PT PLN (Persero) yang kini tengah dikebut oleh Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin mendapat sorotan tajam. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Swadaya Masyarakat Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan mewanti-wanti agar transisi operasional ini tidak dijadikan tameng bagi oknum direksi PT MEP untuk lari dari jerat hukum atas rentetan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

banner 325x300

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Sumsel Tahun 2024, PT MEP menjadi penyumbang “dosa” terbesar dari total Rp24 miliar dugaan penyimpangan di tubuh BUMD PT Petro Muba beserta anak usahanya.

 

LGI Sumsel mencatat, PT MEP secara fatal menahan atau belum menyetorkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin dengan nilai fantastis yang mencapai Rp13,77 miliar. Lebih mengerikan lagi, BPK menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum berupa pemahalan harga (mark-up) pada pengadaan material dan aksesoris kelistrikan yang berpotensi merugikan keuangan sebesar Rp1,17 miliar.

 

Tak hanya tersandung urusan indikasi tindak pidana korupsi, manajemen PT MEP dinilai sangat amburadul dan gagal total secara manajerial. Hal ini dibuktikan dengan dibiarkannya piutang tagihan listrik pelanggan yang macet dan menumpuk hingga Rp43,3 miliar tanpa adanya strategi penagihan yang jelas.

 

Ketua DPW LSM Laskar Garuda Indonesia (LGI) Sumatera Selatan, Al Anshor, S.H., C.MSP., menyatakan bahwa hak masyarakat Muba untuk mendapatkan keandalan layanan listrik dari PLN mutlak harus didukung dan dipercepat. Namun, ia memberi peringatan keras agar penegakan hukum atas carut-marutnya uang negara di tubuh PT MEP tidak dibiarkan menguap seiring dengan beralihnya operasional perusahaan tersebut.

 

“Kami sangat mendukung transisi 30 ribu lebih pelanggan ke PLN karena ini demi hajat hidup rakyat Muba yang selama ini menderita akibat layanan MEP. Tapi ingat, jangan jadikan migrasi ini sebagai karpet merah bagi jajaran direksi PT MEP untuk ‘cuci tangan’. BPK sudah jelas menemukan dugaan mark-up miliaran dan belasan miliar uang pajak yang ditahan. PLN silakan urus urusan listriknya, tapi Aparat Penegak Hukum harus segera urus direksinya!” tegas Al Anshor.

 

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa peralihan aset dan pelanggan ke BUMN tidak lantas menghapus unsur pidana dari temuan BPK pada periode sebelumnya.

 

“Ini adalah titik yang sangat kritis. Saat sebuah perusahaan sedang bersiap melikuidasi operasionalnya, potensi penghilangan jejak, dokumen pembukuan, atau alibi pemutihan utang sangat tinggi. Penegak hukum, baik Kejati Sumsel maupun Polda Sumsel, tidak boleh hanya diam menonton. Mereka harus segera turun mengamankan dokumen-dokumen vital di PT MEP,” tambahnya.

 

LGI Sumsel juga mendesak Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin untuk membuka secara transparan dokumen kesepakatan transisi aset dan kewajiban.

 

“Pemkab Muba harus transparan. Siapa yang bertanggung jawab menagih piutang macet Rp43 miliar itu? Jangan sampai diam-diam diputihkan dan ujung-ujungnya menjadi beban kerugian negara permanen. Kami dari LGI Sumsel akan terus mengawal kasus ini. Migrasi layanan itu prestasi, tapi membiarkan dugaan korupsi di masa lalu adalah pengkhianatan terhadap uang rakyat,” pungkasnya. (RED)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *