banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Diduga Cemarkan Profesi Pers, Oknum Warga Bangka Barat Terancam Jerat Hukum

banner 120x600
banner 468x60

MENTOK, BANGKA BARAT, Beritafaktanews.id//– Gelombang reaksi keras dari kalangan insan pers mengguncang Bangka Barat setelah seorang warga berinisial DRT dilaporkan ke polisi atas dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan. Ucapan yang menyebut media sebagai “sampah masyarakat” bukan hanya memicu kemarahan, tetapi juga menyeret persoalan ini ke ranah hukum.

Peristiwa ini mencuat dari percakapan di grup WhatsApp “Ponton TMBK”, saat sebuah tautan berita terkait aktivitas tambang ilegal di kawasan Tembelok–Keranggan dibagikan oleh salah satu anggota grup.

banner 325x300

Alih-alih menanggapi secara konstruktif, DRT justru melontarkan pernyataan bernada kasar dan merendahkan profesi jurnalis.

Dalam tangkapan layar yang beredar luas, DRT menuliskan komentar yang menyebut media sebagai “sampah masyarakat”, disertai nada sinis terhadap pemberitaan yang dinilai tidak berimbang. Ucapan tersebut sontak memantik reaksi keras dari komunitas pers di Bangka Belitung.

Merespons hal itu, Pimpinan Redaksi BN16-Bangka.com, Yopi Herwindo, mengambil langkah tegas dengan melaporkan DRT ke Polres Bangka Barat pada Sabtu malam (28/03/2026).

Ia menegaskan bahwa kritik terhadap produk jurnalistik adalah hal yang sah dalam demokrasi, namun penghinaan terhadap profesi merupakan bentuk pelanggaran serius.

“Ini bukan lagi kritik, tetapi serangan terhadap kehormatan profesi. Menyebut media sebagai ‘sampah masyarakat’ adalah bentuk penghinaan yang tidak bisa ditoleransi,” tegas Yopi.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kebebasan pers sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi jurnalis dalam menjalankan tugasnya.

Tidak hanya itu, pernyataan bernuansa penghinaan juga berpotensi melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait penyebaran konten yang bermuatan pencemaran nama baik di ruang digital.

Berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, pelaku dapat dijerat dengan pasal penghinaan atau pencemaran nama baik dengan ancaman pidana penjara maupun denda, jika terbukti secara sah dan meyakinkan.

Laporan resmi telah diterima oleh pihak kepolisian Polres Bangka Barat sekitar pukul 22.43 WIB, disertai barang bukti berupa tangkapan layar percakapan di grup WhatsApp.

Kasus ini kini tengah menunggu tindak lanjut aparat penegak hukum.

Di sisi lain, solidaritas dari kalangan jurnalis terus menguat. Sejumlah organisasi dan pekerja media di Bangka Belitung mendesak agar proses hukum berjalan transparan dan profesional, guna memberikan efek jera serta menjaga marwah pers sebagai pilar keempat demokrasi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang digital bukanlah ruang tanpa batas hukum. Kebebasan berpendapat tetap memiliki rambu-rambu yang harus dihormati, terutama ketika menyangkut kehormatan profesi dan individu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Bangka Barat belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut.

Namun, publik kini menanti langkah tegas aparat dalam menegakkan hukum serta menjaga kondusivitas di tengah masyarakat.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *