banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Produksi Batubara PT Bukit Asam Tbk Maksimal 53,2 Juta Ton

banner 120x600
banner 468x60

Jakarta, Beritafaktanews.id — Emiten tambang pelat merah PT Bukit Asam Tbk (PTBA) resmi mengantongi persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) produksi batubara tahun 2026 dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dalam persetujuan tersebut, perusahaan memperoleh kuota produksi maksimal sebesar 53,2 juta ton.

Corporate Secretary Division Head PTBA, Eko Prayitno, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan batas atas produksi yang menjadi acuan operasional pertambangan sepanjang tahun 2026.

banner 325x300

“Kuota 53,2 juta ton ini merupakan angka strategis untuk mendukung target kinerja keuangan dan operasional perusahaan,” ujarnya, Senin (16/3/2026).

Menurut Eko, persetujuan RKAB tahun ini menunjukkan tren produksi PTBA yang relatif stabil dengan kecenderungan peningkatan kapasitas dibandingkan beberapa tahun terakhir. Adapun panduan (guidance) produksi resmi 2026 akan diumumkan bersamaan dengan laporan kinerja perusahaan tahun buku 2025.

Kinerja Produksi 2025
Sepanjang Januari–September 2025, PTBA mencatatkan kenaikan produksi batubara sebesar 9% secara tahunan menjadi 35,90 juta ton, dibandingkan periode sama tahun sebelumnya yang mencapai 32,97 juta ton.

Sejalan dengan itu, volume penjualan juga meningkat 8% menjadi 33,70 juta ton. Penjualan masih didominasi pasar domestik dengan porsi 56%, sementara sisanya diserap pasar ekspor.

Realisasi nisbah kupas (stripping ratio) tercatat 5,98 kali, sedangkan volume angkutan batubara mencapai 30,02 juta ton, atau tumbuh 8% secara tahunan.

Persetujuan RKAB Nasional
Sebelumnya, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengungkapkan bahwa hingga Maret 2026 persetujuan RKAB batubara nasional telah mencapai sekitar 300 juta ton, setara 50% dari target produksi nasional sebesar 600 juta ton.

Tri menambahkan, persetujuan RKAB mencakup sejumlah perusahaan tambang, termasuk pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, tidak semua perusahaan eks PKP2B telah memperoleh persetujuan.

“PKP2B ada yang sudah, ada juga yang belum. PTBA sudah, sementara PT Arutmin Indonesia diperkirakan belum mendapat persetujuan hingga saat ini,” jelasnya.

Proses evaluasi RKAB sendiri masih terus berlangsung, sehingga jumlah pasti perusahaan tambang yang telah memperoleh persetujuan belum dapat dipastikan.

(R01-R12-Red-BFN)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *