PALEMBANG, Beritafaktanews.id//– Kebijakan mutasi dan penugasan kerja yang diduga dilakukan secara sepihak oleh perusahaan membuat puluhan pegawai menggugat PT PLN (Persero) dan anak perusahaannya PT PLN Indonesia Power ke meja hijau.
Sebanyak 22 pegawai mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palembang terkait status kepegawaian mereka.
Sidang perdana digelar Selasa (10/3/2026) dengan agenda pemeriksaan awal gugatan yang diajukan para pekerja.
Gugatan tersebut dipicu oleh kebijakan mutasi serta penugasan “tugas karya” yang disebut para pekerja dilakukan tanpa persetujuan mereka.
Ketua Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Indonesia Power, Ari Andriyadi, mengatakan gugatan tersebut telah didaftarkan sekitar dua minggu lalu dan kini mulai memasuki tahapan persidangan.
Menurut Ari, gugatan para pekerja terbagi dalam tiga nomor perkara.
Perkara Nomor 16 diajukan oleh 16 pekerja, Nomor 17 oleh empat pekerja, dan Nomor 18 oleh dua pekerja.
“Secara keseluruhan ada 22 pegawai yang menggugat kebijakan perusahaan ini,” ujarnya usai sidang.
Ari menjelaskan, para penggugat merupakan pegawai PT PLN (Persero) yang sekitar tiga tahun lalu ditugaskan bekerja di anak perusahaan, yakni PT PLN Indonesia Power.
Penugasan tersebut disebut sebagai tugas karya yang diberikan secara sepihak oleh perusahaan.
“Para pekerja ini sejak awal melamar dan diterima sebagai pegawai PLN Persero di Kota Palembang.
Namun dalam perjalanannya mereka dialihkan bekerja di anak perusahaan yang secara legal memiliki akta notaris berbeda,” kata Ari.
Ia menambahkan, sebagian pekerja yang menggugat telah lama mengabdi di perusahaan listrik negara tersebut, bahkan ada yang telah bekerja selama 5 hingga 28 tahun.
Meski demikian, tuntutan yang diajukan para pekerja disebut tidak berlebihan.
Mereka hanya meminta agar status kepegawaian mereka dikembalikan sebagai pegawai PT PLN (Persero), bukan sebagai pegawai di PT PLN Indonesia Power.
“Kami hanya ingin status kami dipulihkan seperti semula, yakni sebagai pegawai PT PLN (Persero) sesuai domisili saat pengangkatan awal sebelum adanya tugas karya,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum para penggugat Afif Batubara dari Kantor Hukum Afif Batubara dan Rekan mengatakan sidang hari ini merupakan sidang perdana dengan agenda pemeriksaan gugatan.
Ia menyebut pihak PT PLN (Persero) sebenarnya hadir dalam persidangan.
Namun secara hukum kehadiran tersebut belum dapat dianggap sah karena belum membawa surat kuasa resmi.
“Secara legalitas dianggap tidak hadir karena belum membawa surat kuasa. Meski demikian kami melihat ada itikad baik dari para tergugat yang hadir dalam sidang perdana ini.
Namun pihak PT PLN Indonesia Power belum ada yang hadir,” ujarnya.
Sebelum menempuh jalur hukum, para pekerja sebenarnya telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang dan Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ogan Ilir.
Bahkan kedua instansi tersebut telah mengeluarkan sejumlah anjuran resmi, antara lain Nomor 567/563/Disnaker-III/2025, Nomor 567/1853/Disnaker-III/2025, serta Nomor 560/193/Transtek.III/2025.
Dalam anjuran tersebut, Disnaker merekomendasikan agar pimpinan PT PLN (Persero) memulihkan hubungan kerja para pekerja dan menempatkan kembali mereka di posisi semula sebelum dilakukan tugas karya.
Namun hingga kini anjuran tersebut belum dijalankan, sehingga para pekerja memilih menempuh jalur gugatan di pengadilan.
Afif Batubara menilai kebijakan mutasi yang dilakukan perusahaan diduga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Berdasarkan keterangan para penggugat, mereka tidak mengetahui secara pasti hubungan legal antara PT PLN (Persero) dengan PT PLN Indonesia Power yang menjadi dasar penugasan karya tersebut.
Bahkan setelah masa tugas karya berakhir pada Desember 2025, nasib para pekerja disebut masih belum jelas. Mereka dinilai berada dalam kondisi “terkatung-katung”, meskipun secara hukum masih diakui sebagai pegawai PT PLN (Persero).
Selain itu, sebagian pekerja juga disebut dimutasikan ke luar Kota Palembang, bahkan hingga ke wilayah Maluku dan Nusa Tenggara Timur, serta beberapa daerah lainnya.
Padahal menurut Afif Batubara, kebijakan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB), khususnya Pasal 64, yang mengharuskan adanya kesepakatan antara perusahaan, pekerja, serta serikat pekerja sebelum mutasi dilakukan.
Melalui gugatan ini, para pekerja berharap pengadilan dapat mempertimbangkan kembali kebijakan tugas karya dan mutasi tersebut, serta memerintahkan perusahaan mengembalikan status mereka sebagai pegawai PT PLN (Persero) yang bertugas di Kota Palembang sebagaimana saat pengangkatan awal.
Sementara itu, Humas PT PLN Persero Unit Induk Wilayah Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (WS2JB) Iwan Arissetyadhi saat dikonfirmasi belum memberikan komentar terkait adanya gugatan tersebut.
(R01-R12-Red-BFN)








