Prabumulih, Beritafaktanews.id– Kantor Pertanahan (Kantah) Prabumulih menggelar kegiatan koordinasi pembahasan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Prabumulih, Rabu, 21 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung di Kantor Pertanahan Prabumulih.
Koordinasi tersebut dilaksanakan sebagai upaya menyelaraskan kebijakan pertanahan dengan rencana penataan ruang wilayah, sekaligus memastikan kesesuaian pemanfaatan ruang dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan ini, Dinas PUPR Prabumulih diwakili oleh Kepala Bidang Tata Ruang, Reynaldo, ST, beserta jajaran staf. Pembahasan difokuskan pada sejumlah aspek strategis dalam revisi RTRW, di antaranya sinkronisasi data pertanahan dan tata ruang, kesesuaian rencana pola ruang, serta dukungan terhadap arah pembangunan Kota Prabumulih ke depan.
Kepala Kantor Pertanahan Prabumulih, Joni Effendi SH MKn, menegaskan pentingnya sinergi dan koordinasi lintas sektor dalam proses revisi RTRW agar dokumen yang dihasilkan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan.
“Revisi RTRW harus benar-benar mencerminkan kebutuhan pembangunan daerah serta menjamin kepastian hukum dalam pemanfaatan ruang. Oleh karena itu, kolaborasi antara Kantah dan Dinas PUPR menjadi kunci agar perencanaan tata ruang berjalan selaras dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, perwakilan Dinas PUPR Prabumulih menyampaikan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan Kantah Prabumulih dalam rangka mewujudkan penataan ruang kota yang tertib, terintegrasi, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui kegiatan koordinasi ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi antarinstansi sehingga revisi RTRW Kota Prabumulih dapat menjadi pedoman pembangunan yang berkelanjutan dan berdaya guna bagi masyarakat luas. (Ril)


















