banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Rusak Aset Negara, Oknum Kabid SMP Dinas Pendidikan Lahat Bisa Dijerat Pasal 406 KUHP

Rusak Aset Negara, Oknum Kabid SMP Dinas Pendidikan Lahat Bisa Dijerat Pasal 406 KUHP

banner 120x600
banner 468x60

Lahat, Beritafaktanews.id– Oknum Kabid SMP Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat berinisial H diduga melakukan pengerusakan kantor milik Perusahaan Daerah (Perusda) Lahat.

Dalam video berdurasi 53 detik yang beredar, terlihat pintu depan kantor Perusda dijebol oleh H. Aksi itu langsung menuai sorotan publik.

banner 325x300

“Dalam tayangan video jelas terlihat pintu depan dijebol oleh oknum Kabid SMP inisial H. Apa maksud beliau melakukan pengerusakan kantor perusahaan daerah?” ujar Rodhi Irfanto, SH, Ketua Harian Lidikkrimsus RI, kepada wartawan, Minggu (27/9/2025).

Rodhi menegaskan, perbuatan tersebut adalah tindakan melawan hukum. “Apalagi ia seorang pejabat di bidang pendidikan. Seharusnya memberi contoh baik, sesuai filosofi Tut Wuri Handayani. Kok justru melakukan tindakan tidak pantas merusak aset negara? Kami minta Bupati Lahat segera mencopot yang bersangkutan,” tegasnya.

Secara hukum, perbuatan merusak aset milik negara dapat dijerat dengan:

Pasal 406 ayat (1) KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda.

Pasal 521 dan 522 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP: Pengerusakan terhadap bangunan atau fasilitas milik negara dapat dikenakan pidana penjara yang lebih berat.

Dengan demikian, selain mencoreng nama baik dunia pendidikan, aksi H juga berpotensi menyeretnya ke proses hukum pidana.
(R01-R12-BFN)

Publis : Per ,Berita Fakta News.

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *