Ternate, Beritafaktanews.id– Pemerintah Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi meluncurkan program Bantuan Sosial (Bansos) khusus bagi warga kurang mampu, yang berlaku baik pada momen bahagia maupun saat berduka.
Program ini memberikan bantuan sebesar Rp 5.000.000 bagi pasangan warga tidak mampu yang melangsungkan pernikahan, serta Rp 2.500.000 sebagai santunan kematian bagi keluarga yang ditinggalkan.
Menurut Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos, kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah provinsi terhadap masyarakat kurang mampu. “Kami ingin hadir dalam setiap momen penting kehidupan warga, baik saat bahagia maupun duka,” tegas Sherly.
Adapun syarat penerima bantuan ini antara lain berasal dari keluarga tidak mampu, memiliki surat keterangan domisili, terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau dokumen resmi dari Dinas Sosial, serta melampirkan surat nikah sah dari Kantor Urusan Agama (KUA). Semua persyaratan tersebut akan diverifikasi dan divalidasi langsung oleh Dinas Sosial Provinsi Malut.
Proses pengajuan bantuan dapat dilakukan dengan dua cara, yakni secara digital maupun langsung melalui Dinas Sosial, sehingga lebih mudah dan tidak berbelit-belit.
Program bansos pernikahan dan santunan kematian ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat yang selama ini kerap kesulitan menghadapi biaya besar pada momen penting kehidupan.
(R01-R12-BFN)












