Dr. Herman Hofi Munawar: Dugaan Oli Palsu adalah Delik Umum, Polisi Harus Proaktif

Pontianak – Beritafaktanews.id , Gonjang-ganjing dugaan peredaran oli palsu yang beberapa waktu lalu digerebek oleh tim gabungan dari Kejaksaan, TNI, dan Badan Intelijen Strategis (BAIS) di salah satu gudang, kini menjadi sorotan publik. Pengamat hukum dan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, angkat bicara terkait penanganan kasus tersebut.

Menurut Dr. Herman, penggerebekan tersebut tentu dilakukan atas dasar informasi dan dugaan kuat. Ia menegaskan bahwa perkara seperti ini bukan merupakan delik aduan, melainkan delik umum, yang artinya dapat langsung ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum tanpa perlu menunggu laporan masyarakat.

Bacaan Lainnya

> “Kepolisian memiliki kewajiban dan kewenangan untuk secara proaktif melakukan penyelidikan tanpa tergantung pada pihak eksternal. Mereka bisa mengumpulkan bukti melalui berbagai metode investigasi, termasuk analisis forensik, penggeledahan, dan pemeriksaan dokumen,” ujar Herman.

 

Ia juga menilai tidak relevan apabila pihak-pihak seperti organisasi masyarakat (ormas) atau wartawan dimintai keterangan dalam kasus ini, karena tidak berkaitan langsung dengan substansi perkara.

Lebih lanjut, Dr. Herman menegaskan bahwa dalam konteks delik biasa, penyidik bertanggung jawab penuh atas pengelolaan barang bukti. Termasuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses pengujian laboratorium.

> “Yang berkewajiban melakukan uji laboratorium terhadap oli yang diduga palsu itu adalah penyidik, bukan masyarakat. Penyidik pula yang harus menjelaskan prosedur ilmiah yang digunakan dalam pengujian tersebut,” tambahnya.

 

Ia juga mengutip Pasal 39 KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang menegaskan bahwa penyidik wajib menjaga integritas barang bukti, termasuk dokumen penyitaan dan hasil pengujian laboratorium.

Terakhir, Herman meminta Polda Kalbar untuk mengambil peran aktif dalam proses penyelidikan kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Saya yakin masyarakat sudah cukup paham bahwa ini bukan hal sepele, dan tak perlu menjadi sarjana hukum untuk memahami bahwa kasus seperti ini harus ditangani serius oleh aparat penegak hukum,” pungkasnya.

 

Sumber : Dr Herman Hofi Munawar Pengamat Hukum Dan Publik.

Publis : Wis / Per

Pos terkait