Jembatan Roboh, Bupati Lahat Larang Total Angkutan Batu Bara

PALEMBANG Beritafaktanews.id – Bupati Kabupaten Lahat, Bursah Zarnubi, resmi melarang seluruh truk angkutan batu bara beroperasi di wilayahnya menyusul ambruknya Jembatan Penghubung Muara Lawai–Lahat. Kebijakan ini berlaku hingga jalan hauling resmi selesai dibangun.

“Angkutan batu bara harus diberhentikan total. Saya ikuti perintah Pak Gubernur yang memerintahkan penghentian menyeluruh. Kalau ada yang masih nekat beroperasi, itu jelas pelanggaran dan harus ditindak,” tegas Bursah saat diwawancarai di Palembang, Sabtu (5/7/2025).

Bacaan Lainnya

Ia juga memberikan peringatan keras kepada petugas Dinas Perhubungan (Dishub) agar tidak memberikan izin operasional kepada truk pengangkut batu bara. Bila ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan.

“Kalau ada petugas Dishub yang memberi celah, akan kami bawa ke Inspektorat. Kalau perlu, tangkap, adili, dan penjarakan. Ini menyangkut keselamatan dan kepentingan masyarakat,” ujarnya geram.

Produksi Batu Bara Terhenti, Potensi Kerugian Besar

Larangan ini berdampak langsung pada distribusi produksi batu bara. Saat ini, produksi dari wilayah Lahat mencapai sekitar 5 juta ton, sementara dari PT Bukit Asam (PTBA) sebanyak 50 juta ton. Artinya, total distribusi tahunan bisa turun drastis.

“Bisa saja produksi tahun ini merosot 5 hingga 10 juta ton, karena angkutan batu bara tidak bisa jalan,” jelas Bursah.

Desak Pemerintah Pusat dan Perusahaan Bertanggung Jawab

Bursah juga mendesak Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) untuk segera melaporkan kondisi ini ke pusat agar pembangunan jembatan pengganti dapat segera dilakukan.

Menurutnya, jembatan penghubung tersebut adalah akses vital bagi masyarakat dan tidak menutup kemungkinan perusahaan tambang ikut bertanggung jawab atas kerusakan jembatan.

“Bisa saja dibebankan ke perusahaan. Kita lihat dulu penyebabnya. Seperti skema perbaikan jembatan Lalan kemarin, mestinya pihak swasta juga ikut bertanggung jawab,” tambahnya. (Red)

Pos terkait