EMPAT LAWANG, beritafaktanews.id//— Polres Empat Lawang melalui Satuan Reserse Narkoba kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan seorang tersangka pengedar sabu di Kelurahan Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Senin (4/5/2026) sekitar pukul 10.15 WIB.
Tersangka berinisial AAR (33), seorang pengangguran warga setempat, diamankan di kediamannya dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang bersama Kanit Idik I Ipda Ardliansyah, S.H.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan satu kotak warna hitam yang disimpan di dalam lemari pakaian tersangka. Di dalam kotak tersebut terdapat sembilan paket plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,09 gram, dua buah sedotan modifikasi, serta uang tunai sebesar Rp200.000,- yang diduga hasil transaksi.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan target, petugas langsung bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AAR mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru, serta pasal terkait lainnya.
Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari respons cepat terhadap laporan masyarakat.
“Barang bukti disimpan di dalam lemari pakaian dengan rapi, namun tidak mampu mengelabui petugas. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok yang terlibat,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi atas konsistensi jajaran Polres Empat Lawang dalam pemberantasan narkotika.
“Polda Sumatera Selatan mendorong seluruh jajaran untuk terus responsif terhadap informasi masyarakat. Setiap pengungkapan merupakan langkah penting dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Empat Lawang guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Pengungkapan ini kembali menegaskan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat wilayah serta menjaga stabilitas kamtibmas di Sumatera Selatan.


















