BANYUASIN, beritafaktanews.id//— Polres Banyuasin jajaran Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan mengamankan dua tersangka dalam satu rangkaian operasi tangkap tangan dan pengembangan di Desa Tanjung Laut, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin, pada Jumat, 1 Mei 2026, sekira pukul 16.00 WIB.
Tersangka pertama berinisial ZP (40), seorang pengangguran warga setempat, diamankan lebih dahulu oleh petugas. Dari hasil penggeledahan, tidak ditemukan narkotika, namun petugas menyita sejumlah perlengkapan distribusi berupa timbangan digital, plastik klip, pipet sekop, serta satu unit telepon genggam.
Berdasarkan hasil pengembangan di lapangan, petugas kemudian mengamankan tersangka kedua berinisial NA (43), seorang petani warga Betung, di lokasi yang sama. Dari tangan NA ditemukan tiga paket sabu dengan berat bruto 2,02 gram yang diduga siap edar.
Kedua tersangka diduga merupakan bagian dari satu jaringan peredaran narkotika yang saling berkaitan dalam aktivitas distribusi. Atas perbuatannya, ZP dan NA dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres Banyuasin, AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penerapan pasal permufakatan jahat menjadi kunci dalam menjerat seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan narkotika.
“ZP membawa perlengkapan distribusi, sementara NA membawa narkotika. Keduanya merupakan satu kesatuan jaringan. Dengan penerapan pasal permufakatan, tidak ada pelaku yang bisa menghindar dari pertanggungjawaban hukum,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel terus memperkuat langkah penindakan terhadap jaringan narkotika secara menyeluruh.
“Polda Sumsel tidak hanya menindak pelaku yang membawa barang bukti, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke akar,” ujarnya.
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Banyuasin masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta asal-usul barang bukti yang ditemukan.


















