SAMARINDA, Beritafaktanews.id// — Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas’ud, kembali menjadi perhatian publik. Setelah polemik pengadaan mobil dinas senilai Rp8,49 miliar, kini sorotan mengarah pada anggaran renovasi rumah dinas gubernur yang mencapai Rp25 miliar.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa angka tersebut merupakan akumulasi dari berbagai kebutuhan fasilitas pimpinan daerah, bukan hanya untuk satu bangunan.
“Anggaran tersebut mencakup renovasi rumah jabatan gubernur, rumah jabatan wakil gubernur, serta penataan ruang kerja di kantor gubernur,” ujar Faisal.
Ia menjelaskan, penganggaran dilakukan secara bertahap melalui APBD Murni 2024 dan 2025 serta APBD Perubahan 2025. Perencanaan tersebut, kata dia, telah disusun sebelum kepala daerah terpilih mulai menjabat, sebagai upaya penyesuaian terhadap kondisi bangunan yang sudah lama tidak ditempati.
Berdasarkan data, alokasi anggaran tersebut terbagi dalam beberapa komponen utama, yakni sekitar Rp12 miliar untuk rumah jabatan gubernur yang mencakup puluhan item kegiatan seperti rehabilitasi bangunan, pengadaan furnitur, hingga sistem pemadam kebakaran. Selanjutnya, sekitar Rp8,2 miliar digunakan untuk penataan ruang kerja kantor gubernur, serta Rp4,9 miliar untuk perbaikan rumah jabatan wakil gubernur.
Selain pekerjaan fisik, anggaran juga mencakup jasa perencanaan, konsultan pengawas, serta pemeliharaan rutin guna memastikan fasilitas yang ada memenuhi standar kebutuhan jabatan.
Faisal menegaskan bahwa pemerintah daerah berupaya meluruskan persepsi publik agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait besaran anggaran tersebut.
“Ini bukan hanya untuk satu rumah dinas, melainkan bagian dari perawatan aset daerah dan kesiapan fasilitas kerja pimpinan,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Maret 2026, Rudy Mas’ud memutuskan mengembalikan mobil dinas mewah yang sempat menuai kritik. Langkah tersebut diambil setelah mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak, termasuk lembaga pengawas dan tokoh masyarakat.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik serta menjaga kepercayaan publik.
(R01-R12-Red-BFN)


















