banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250
banner 728x250

banner 728x250

Redaksi Berita Faktanews: Keterbukaan Informasi dan Kemerdekaan Pers Dilindungi Undang-Undang

banner 120x600
banner 468x60

PALEMBANG, beritafaktanews.id//– Keterbukaan informasi publik dan kemerdekaan pers merupakan bagian penting dalam sistem demokrasi serta dijamin secara tegas dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Pimpinan Redaksi Berita Faktanews, H. Darwis Akbar, SH., MM., menegaskan bahwa setiap badan publik maupun pejabat negara wajib menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi serta tidak boleh menghalangi kerja jurnalistik yang dilakukan sesuai ketentuan hukum.

banner 325x300

Menurut Darwis Akbar, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) secara jelas mengatur kewajiban badan publik dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat.

“UU KIP mengatur bahwa badan publik wajib membuka informasi yang menjadi hak masyarakat. Apabila dengan sengaja menutup atau menghalangi informasi publik, terdapat ancaman pidana dan denda sebagaimana diatur dalam undang-undang,” ujar H. Darwis Akbar, SH., MM., dalam pandangan hukumnya, Rabu (28/5/2026).

Ia menjelaskan, pelanggaran terhadap UU KIP dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp5 juta. Bahkan, terhadap pihak yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan dokumen publik dapat dikenakan ancaman pidana lebih berat.

Selain itu, Darwis Akbar juga menyoroti perlindungan hukum terhadap insan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pasal 18 UU Pers menegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama dua tahun atau denda hingga Rp500 juta,” tegasnya.

Menurutnya, kebebasan pers merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945, termasuk hak menyampaikan pendapat dan memperoleh informasi.

Ia juga mengingatkan bahwa seluruh warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945.

“Tidak ada pihak yang kebal hukum. Semua warga negara wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan tanpa kecuali, termasuk pejabat maupun penyelenggara negara,” katanya.

Lebih lanjut, Darwis Akbar menilai bahwa keterbukaan informasi, penghormatan terhadap kerja pers, dan penegakan hukum yang adil merupakan bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah maupun aparat penegak hukum.

“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Karena itu, perlindungan terhadap kerja jurnalistik dan keterbukaan informasi harus menjadi perhatian bersama demi terciptanya pemerintahan yang transparan dan demokratis,” pungkasnya.

(Red)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *