BENGKULU UTARA, beritafaktanews.id// – Parmin, S.IP., yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Utara dilaporkan oleh salah satu organisasi masyarakat (ORMAS) terkait dugaan penjualan aset lahan milik Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) Pemerintah Provinsi Bengkulu yang berada di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Kabupaten Bengkulu Utara. Hingga kini, kasus tersebut disebut belum tersentuh proses hukum.
Diduga karena memiliki jabatan strategis dan mendapat dukungan dari oknum tertentu, Parmin disebut masih belum tersentuh hukum terkait dugaan penyerobotan aset pemerintah tersebut. Padahal, melalui surat tertanggal 21 Februari 2011, pihak Dinas Perkebunan Provinsi Bengkulu telah mengingatkan Parmin yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, agar menghentikan dugaan penyerobotan lahan eks proyek TCSSP milik Pemerintah Provinsi Bengkulu atau Ditjenbun Kementerian Pertanian.
Dalam surat tersebut dijelaskan, tindak lanjut laporan Koordinator UPP Ketahun Nomor: 30/UPP/2/2011 tanggal 1 Februari 2011 perihal adanya dugaan penyerobotan tanah lahan eks proyek TCSSP oleh Kepala Desa Giri Kencana diminta segera dihentikan. Jika tetap dilanjutkan, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Beberapa waktu lalu, Forum Aktivis Bengkulu Bersatu (FABB) juga menggelar aksi damai di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Salah satu tuntutan dalam aksi tersebut adalah meminta Kejati Bengkulu mengusut tuntas seluruh laporan masyarakat, termasuk dugaan penjualan aset pemerintah yang menyeret nama Parmin selaku Ketua DPRD Bengkulu Utara.
Menanggapi aksi tersebut, pihak Kejaksaan Tinggi Bengkulu melalui Fri Wisdom Sumbayak, SH., MH., selaku Kepala Penerangan Hukum (Kapenkum), menyatakan bahwa seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Namun hingga berita ini kembali diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejati Bengkulu terkait perkembangan penanganan laporan ORMAS tersebut.
Sementara itu, melalui redaksi Bidik.Info, Parmin sebelumnya menyatakan tidak ingin memberikan tanggapan terkait laporan maupun pemberitaan yang beredar.
(R01-R12-Red-BFN)


















